oleh

Satu Unit Toko dilahap Si Jago Merah, Kabag Ops Polres Pangkep Pimpin Evakuasi

Pangkep-Indeks, Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Andi Muh Zakir memimpin pengamanan evakuasi kebakaran satu unit rumah di Jalan Andi Marudani Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kamis, 28 Mei 2020, sekitar pukul 13.15 Wita.
“Pemilik Rumah adalah Andi Anwar (60) dimana rumah tersebut sudah dipetak menjadi tiga bagian, toko meubel, toko barang campuran dan counter HP,”kata Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Andi Muh Zakir.
Dikatakannya bahwa, Kejadian diketahui oleh Andi Tati Adriati (55) yang tak lain adalah istri pemilik rumah tersebut.Dia mendengar suara ledakan dari Toko Elektronik yang berada pada bagian depan rumah, sehingga menyuruh Andi Irsan (35) untuk mengecek akan tetapi pada saat itu api sudah membesar kemudian langsung menjalar ke seluruh bagian rumah, sehingga pemilik rumah bersama anak-anaknya berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri,ucap Kompol Andi Muh Zakir.
Kejadian ini membuat Andi Nur Islamiah (31), mengalami luka bakar pada lengan, punggung dan kaki sebelah kiri, Andi Reisya Adelia (2 bulan) Mengalami luka bakar pada bagian kepala, lengan, dan kaki sebelah kiri, Arsyila (2) Mengalami luka bakar pada kepala, lengan sebelah kiri dan kedua kaki, lel. Andi Irsan (35), dan Lel. Muh. Zainuddin (43) dengan kerugian ditaksir sekitar satu millyar Rupiah,ucap Kabag Ops.
Dalam kebakaran tersebut 3 unit Damkar Pemda Pangkep, bersama mobil tangki sebanyak 5 unit dan Damkar milik PT.Semen Tonasa ikut memadamkan api tersebut.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut yang terletak di jalan Andi Maruddani Kecamaan Pangkajene Kabupaten Pangkep.


“Dugaan sementara penyebab kebakaran yakni hubungan arus pendek, sementara semua korban dirawat dirumah sakit Batara Siang Pangkep, ujar Kapolres.

Redaksi : Andi Jumawi/Andi Patawari
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terkait Pengrebekan Warganya Lurah Lalabata Rilau Berkomentar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *