oleh

Mahasiswa UHO Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

INDEKS.CO.ID — KENDARI _ Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) yang identitasnya bernama Muhamad Zaid Mubaraq (19) ditemukan meninggal dalam kamar kosnya di Jl. Persis, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari dengan posisi tergeletak di lantai, Sabtu 15 Oktober 2022, sekira pukul 20.30 Wita.

Muhamad Zaid Mubaraq diketahui berasal dari Kabupaten Muna Jalan Gatot Subroto No. 90, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membeberkan kronologis penemuan mayat mahasiswa yang dimulai dari keterangan saksi Nidya Putri (21), Marwan (29) dan Fitra (25) yang merupakan tetangga kost dari Muhamad Zaid Mubaraq.

“Awalnya tetangga Kost Korban Nidya Putri dihubungi oleh orang tua korban via ponsel yang berada di kota Raha, Kabupaten Muna dan meminta tolong kepada Nidya agar melihat anaknya, karena nomor ponsel korban tidak bisa dihubungi dan tidak ada Kabar. Selanjutnya Nidya mengecek kamar kos korban dan mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Lanjut, Nidya pun meminta kepada Marwan dan Fitra untuk membantunya mengecek keadaan didalam melalui ventilasi jendela.

“Setelah dicek dari ventilasi, saksi melihat ada orang dalam posisi keadaan tergeletak didalam kamar, kemudian saksi mendobrak pintu kamar kos secara paksa dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, ” jelasnya.

Selanjutnya kata mantan Kasatreskrim Polres Muna itu, korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

“Saat ditemukan di TKP mulut korban terdapat cairan berwarna putih dan ada cairan air seni, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Autopsi, “pungkasnya.(NN)

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  TIM SATGAS 53 MENGAMANKAN OKNUM PEJABAT STRUKTURAL PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *