oleh

Personel Polda Sultra Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 di Aula Dachara

KENDARI (SULTRA), INDEKS.CO.ID – Semangat Garuda Muda terpancar di Aula Dachara, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin malam, 29 April 2024. Personel Polda Sultra dari berbagai Satuan Kerja (Satker) berkumpul untuk menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal AFC U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan.

Mewakili PJU Polda Sultra turut hadir Kasubbid Tekinfo Bid TIK Polda Sultra AKBP Karjono Liwang, Kasetum Kompol Mudita, S.H serta Kompol Yulianus dalama Nobar tersebut.

Nobar ini merupakan bentuk dukungan dan doa dari seluruh personel Polda Sultra kepada Timnas Indonesia U-23 yang tengah berjuang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Acara ini dihadiri oleh ratusan personel, mulai dari perwira hingga bintara, yang dengan antusias menyemangati para pemain Garuda Muda di layar lebar.

AKBP Karjono menyampaikan trimakasih kepada seluruh personel yang telah hadir mewakili pimpinan dari masing masing-masing satker dengan menunjukkan semangat dan dukungannya kepada Timnas Indonesia U-23. Ia berharap agar Timnas Indonesia U-23 dapat terus berjuang dan meraih hasil terbaik di turnamen ini.

“Mari kita doakan bersama agar Timnas Indonesia U-23 dapat meraih kemenangan dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional,” ujarnya.

Nobar ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Polri dalam mendukung prestasi olahraga nasional. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda. Selain itu nobar ini sebagai wujud kepedulian dan sinergitas serta suport Polri dengan masyarakat dalam membangun dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pesta demokrasi Pilkada mendatang.(NN/IE)

REDAKSI ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Deklarasi Relawan Pemenangan Abdul Muslim For Bupati Muna 2024-2029, Abdul Muslim Niat Tulus Membangun Muna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *