oleh

Tidak Segera Klarifikasi Tudingan Kepada Sat POL PP Soppeng, Pemilik Akun FB Berhadapan Hukum

Soppeng — Sulsel

www.indeks.co.id
Senin 22 Februari 2021

Bijaklah dalam bermedia sosial hal ini menjadi suatu keharusan kepada semua orang yang kesehariannya selalu menggunakan Media Sosial (Medsos) karena bisa saja hal tersebut membawanya ke ranah hukum ketika tak bisa memfilter apa yang hendak ia posting ataupun jadikan status di medsosnya.

Postingan di FB

Seperti halnya salah satu postingan di salah satu akun Facebook terkait tudingan pengambilan Hand Phone (HP) oleh petugas Sat Pol PP saat melakukan operasi penertiban pelanggaran Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 beberapa waktu lalu di Kecamatan Marioriawa,membuat Andi Surahman Kasat Pol PP Soppeng angkat bicara,Senin 22 Februari 2021.

“Sudah dua hari yang bersangkutan kami hadirkan di kantor untuk melakukan crosscheck dan mencari kebenaran informasi ini. Sayangnya, yang bersangkutan tidak tahu pasti dan tidak melihat siapa yang mengambil hp nya”

Yang menulis postingan ini ternyata tidak melihat langsung kejadiannya tetapi hanya mendapat informasi dari tetangganya,ucap Kasat Pol PP Soppeng.

Lanjut dia, sementara, tetangganya yang katanya menyaksikan postingan ini sudah dua hari juga tidak pernah hadir di kantor untuk melakukan klarifikasi,katanya yang bersangkutan berada di luar daerah”jelas A Surahman.

Menurut Andi Surahman, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik akun FB ini untuk segera datang untuk mengklarifikasi postingannya yang menuding salah satu anggota Sat Pol PP yang mengambil HP korban saat melakukan operasi penertiban.

“Kami masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberi keterangan dan kesaksian terkait pengambilan Hp ini. Kalau ternyata tudingan ini tidak bisa dibuktikan, kami akan melakukan upaya hukum karena sudah menyangkut nama baik institusi” tegas Andi Surahman.

Terakhir ia sampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri benar tidaknya informasi yang disampaikan oleh salah satu akun FB ini.
Redaksi/Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DIREKTUR PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS MENETAPKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP 3 (TIGA) ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN INDONESIA (PERUM PERINDO) TAHUN 2016-2019

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *