oleh

Terkait Pengrebekan Warganya Lurah Lalabata Rilau Berkomentar

Foto : Kepala Kelurahan Lalabata Rilau, Muhammad Aris,.S.Sos.,M.Si.(Doc.Red).

Soppeng-www.indeks.co.id
Selasa 21 Mei 2019

Adanya kejadian pengrebekan di perumahan samping Kantor DPRD Kabupaten Soppeng hari Minggu kemarin (19/5/19) kepala Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan bahwa benar ada penggrebekan yang dilakukan warga dan juga suami dari wanita yang di grebek itu.

“Isu adanya pengrebekan rumah kontrakan di samping kantor DPRD Kabupaten Soppeng pada hari Minggu (19/5/19) lalu oleh sdr(a) Andi Anto bersama Idris dan Rosfida orang tua dari sdr(i) Widya benar terjadi sekitar pukul 03.30 wita,”kata Muhammad Aris,.S.Sos.,M.Si Lurah Lalabata Rilau saat di wawancara diruang kerjanya, Selasa (21/5/19).

Menurutnya, kejadian ini sempat menjadi Viral di sejumlah media, namun berita adanya tiga pasangan yang di grebek adalah tidak benar yang benar adalah hanya satu pasangan yang di grebek itupun oleh suami dan orang tua kandung orang yang digrebek tersebut,jelasnya.

“Pada saat pengrebekan Andi Anto bersama mertuanya mendapati Widya (Isteri) bersama lelaki lain an.Rusli pensiunan ASN dari Dinas Perhubungan Soppeng didalam sebuah rumah kontrakan, sesuai keterangan Andi Anto kepada saya,”ungkap Muhammad Aris.

Terkait Widya Kepala Kelurahan Lalabata Rilau mengatakan bahwa Widya adalah salah satu oknum Honorer di Pemkab Soppeng yang statusnya memiliki seorang anak dari suaminya, sehingga sangat disayangkan jika benar terjadi hal-hal yang tak di inginkan seperti yang di isukan masyarakat. Namun semua ini tentunya kita berharap segera diungkap kebenarannya,ucap Muhammad Aris.

Terakhir Muhammad Aris menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik rumah kontrakan,Kost agar sebelum menerima penyewa kontrakan atau kost untuk melaporkan ke pemerintah Kelurahan Lalabata Rilau untuk menjaga hal-hal yang tak di inginkan, begitupun dengan tamu wajib lapor 1 x 24 Jam,tegasnya.

BACA JUGA  Indahnya Kebersamaan, Prajurit Koarmada III bersama Masyarakat Kampung Bangun Pos Kamling

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *