oleh

Kabid Humas Polda Sulsel: Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Penyidik Polres Enrekang Sudah Sesuai Prosedur

Makassar — Sulsel
www.indeks.co.id
Minggu 14 Februari 2021

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyebutkan Polisi telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020, dengan terlapor tersangka R (30), yang diduga membuat berita di salah satu media online, yang memuat pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Drs. Muslimin Bando, M.Pd.

“Ini sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E.Zulpan, di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).

E.Zulpan menjelaskan Sebelum melakukan penangkapan,  Satreskrim Polres Enrekang sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi-saksi Ahli, Gelar Perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait. “Jadi Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif,”tegas Kabid Humas .

Kabid Humas  menambahkan penyidik juga telah koordinasi dengan kementerian hukum dan ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website terkait tulisan tersangka R (30) yang dilaporkan.

Dikatakannya, Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT.Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”

Selain itu Polres setempat  telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Selain itu lanjut Kabid Humas, Dalam tulisan di website  tersebut posisi tersangka (R) sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

BACA JUGA  PANGDAM PATTIMURA KAGUMI KEINDAHAN WISATA ALAM DAN SEJARAH P. MOROTAI

“Bahkan Tersangka (R)  tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan  namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media online tersebt,” Tegas Kapolres Enrekang.

Bahkan, lanjut Kabid Humas Pihak Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, dan mereka  menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka (R) dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, lanjut Kabid Humas, Penyidik juga sudah melakukan pengecekan  terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat komplek perumahan taman toraja, Tanjung Bunga, Kec. Tamalate kota Makassar. “Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat,”jelas Kabid Humas

Terkait Kasus tersebut, Kabid humas juga menerangkan, bahwa beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh RD ini,  tidak benar dan merupakan kebohongan,  karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer, selain itu Tersangka (R) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan.

Disebutkan pula oleh Kabid Humas, Berdasarkan Data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang  direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, Pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020.

BACA JUGA  Siap Amankan Pemilu 2024: Tim Patroli Gabungan OMB Rutin Jaga Kamtibmas Malam Hari di Kota Kupang

Sumber : Humas Polda Sulsel
Laporan : Rusman Kio
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *