oleh

LAUNCHING BUKU & DISKUSI BUKU

INDEKS.CO.ID | Bandung 12 Oktober 2022 “Saat ini, PTUN termasuk para hakim-hakimnya dituntut untuk terus dapat beradaptasi dan berakselerasi dengan perkembangan hukum tata negara dan hukum administrasi serta model-model sengketa administrasi pemerintahan yang secara beragam. Antisipasi dan adaptasi tersebut salah satunya dengan kegiatan peningkatan kapasitas intelektual dan penguatan ilmu pengetahuan melalui kegiatan-kegiatan ilmiah seperti diskusi dan seminar”.

Menurut Ketua PTUN Bandung, Oenoen Pratiwi, berdasarkan pemikiran tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sejak Agustus tahun 2020 melaksanakan Diskusi rutin yang diberi nama Diskusi Reboan PTUN Bandung. Diskusi reguler yang dilaksanakan pada hari Rabu selama 2 (dua)  kali sebulan tersebut telah terselenggara sebanyak 30 seri sampai Agustus 2022 (2021-2022).

Narasumber atau pemantik Diskusi Reboan terdiri dari internal Peradilan Tata Usaha Negara: Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim tingkat pertama. Selain itu, diskusi juga menghadirkan Narasumber para akademisi serta pimpinan lembaga negara, seperti : Ombudsman RI, DKPP dan Komisi Yudisial.

Sementara Koordinator Diskusi Reboan PTUN Bandung, Irvan Mawardi menuturkan bahwa Diskusi Reboan dilaksanakan secara hybrid, yakni offline dan online dengan peserta pada umumnya berasal dari para Hakim PTUN/PT TUN se-Indonesia serta dosen dan mahasiswa dan
penyelenggara negara lainnya.

Pada tahun 2021 Hasil Diskusi Reboan seri 1-15 telah dirangkum menjadi satu buku yang berjudul: ” PTUN Aktual: Isu-isu aktual penyelesaian sengketa hukum administrasi. Pada tahun 2022 ini, kembali Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung merangkum dan menerbitkan buku hasil Diskusi Reboan seri 16 sampai seri-30 (2021-2022) dengan 2 buah buku, Yakni Pertama: PTUN untuk Keadaban Publik.

Buku ini merupakan kumpulan makalah dari para Narasumber diskusi. Kedua, Sang Penggugah: Gagasan dan Visi besar Prof Supandi. Buku ini merupakan kumpulan pidato kunci Prof. Supandi setiap hadir dalam Diskusi Reboan selama tahun 2021-2022.

BACA JUGA  Kodim 1422/Maros Gelar Coffee Morning Bersama Media, Begini Arahan Dandim

“Dalam rangka merespon penerbitan kedua buku tersebut, PTUN Bandung melaksanakan Launching dan Diskusi buku yang melibatkan para Akademisi, Hakim Dan Pejabat Administrasi Pemerintahan se-Jawa Barat” ujar Irvan.

Irvan melanjutkan bahwa Acara launching buku ini dilaksanakan dengan maksud agar gagasan dan pemikiran dalam Diskusi Reboan dapat dibaca dan menjadi referensi bagi para Hakim, Akademisi dan insan hukum di Indonesia, khususnya stakeholder penegakan hukum tata Negara dan hukum administrasi di Indonesia.

Sementara Ketua Panitia Launching Buku, Sofyan Iskandar menyampaikan bahwa, tema buku “PTUN untuk Keadaban Publik” kami angkat untuk mengingatkan dan mempertegas kembali bahwa filosofi kehadiran PTUN adalah untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang hukum administrasi pemerintahan. Fungsi perlindungan hukum tersebut saatnya diakselerasi dan ditransformasikan dalam sebuah wujud keadaban publik, yakni sebuah kehidupan yang menunjukkan relasi harmoni antara warga dan pemerintah dalam sebuah Negara demokratis.

Hal teristimewa dalam launching buku tahun ini yakni kami berusaha mendokumentasikan pemikiran dan gagasan Prof Supandi (Ketua Kamar Tata usaha negara MA RI 2-16-2022) selama beliau berpartisipasi dalam Diskusi Reboan.

Menurut Sofyan, Prof. Supandi merupakan salah satu tokoh yang selama ini mendorong agar Diskusi Reboan terus eksis dan konsisten mendiskusikan isu-isu aktual hukum administrasi. Di dalam buku Sang Penggugah kita akan menemukan dorongan dan gugahan dari Prof.Supandi tentang urgensi merespon perubahan hukum dan tata kelola pemerintahan, yakni perubahan tata kelola konvensional ke era digitalisasi pemerintahan.

Launching Buku  dilaksanakan pada secara offline dan online via zoom  Pukul 08.00 WIB – selesai Di Aula Gedung Sate, Bandung, dengan Narasumber :

1. Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie, S.H, M.H. (Keynote Speaker/Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)

BACA JUGA  Dua Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR Dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Kepada PT.CSI Diperiksa Jam Pidsus

2. Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung periode 2016-2022)

3. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI)

4. Dr. Efik Yusdiansyah, SH, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

Hadir dalam acara diskusi dan launching tersebut :

– Hakim Agung dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja ) Hakim Agung Tata Usaha Negara MAR RI,Dr. Yulius,S.H.,M.H.

– Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Is Sudaryono, S.H.,M.H,

– Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Irfan Fachrudin, S.H., M.H.

– Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara MA RI, Hari Sugiharto,

– Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Oyo Sunaryo, SH, MH

– Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia secara online dan offline
– Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
– Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
– Kepala Pengadilan Militer Bandung
– Ketua Pengadilan Negeri Bandung
– Ketua Pengadilan Agama Bandung
– Walikota Bandung
– Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi se – Jawa Barat
– Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H.,M.Hum. (Dosen Pasca Sarjana UNPAS)
– Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat
– Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat
– Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat
– Biro Hukum Provinsi Jawa Barat
– Biro Hukum Pemkot dan Pemkab se Jawa Barat
– Kanwil Pertanahan Propinsi Jawa Barat
-Kepala Kantor Pertanahan se – Jawa Barat.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *