oleh

HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara: Semangat Persatuan dan Gotong Royong dalam Membangun Sultra Lebih Maju

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Pada tanggal 27 April 2024, Provinsi Sulawesi Tenggara merayakan hari ulang tahun yang ke-60 sejak terbentuknya pada tahun 1964, sebagai penghargaan kepada para pejuang dan pencetus Sultra sebagai provinsi terpisah dari Sulawesi Selatan. Dalam perayaan tersebut, Pemprov Sulawesi Tenggara mengundang seluruh komponen elemen organisasi masyarakat untuk turut serta dan merayakan bersama.

Salah satu organisasi yang diundang adalah Presiden Perhimpunan Masyarakat Muna Indonesia (PMMI), La Ode Riago, yang juga diberikan mandat untuk menampilkan perangkat ciri khas budaya yang dimiliki oleh suku masyarakat Muna. Dalam wawancara dengan awak media, La Ode Riago menyatakan bahwa di usia yang ke-60 ini, Sultra telah mencapai kemajuan dalam hal pembangunan yang sangat pesat.

La Ode Riago juga mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk bersama-sama mendukung Pj. Gubernur pa Andap dalam membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini. Hut Sultra harus menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan persatuan dalam membangun Sultra menjadi lebih maju lagi, sebagaimana yang dicontohkan oleh para tokoh dan orang tua kita dulu dari berbagai suku-bangsa yang ada di Sultra.

Sebagai presiden PMMI, La Ode Riago menekankan pentingnya gotong royong dan persatuan dari semua suku-bangsa yang ada di Sultra untuk membangun Sultra dengan slogan lembaga mereka dalam bahasa Muna yang berbunyi “KASEISEHA”, yang artinya “ayo kita bersatu dalam meraih kemajuan Sultra”.

Semoga perayaan Hut ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara ini dapat memupuk semangat gotong royong dan persatuan masyarakat Sultra dalam membangun daerah yang lebih maju di masa depan.(Advertorial)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Personel Polda Sultra Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 di Aula Dachara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *