oleh

Musdes Penetapan Penerima Rastra BDT APBN dan APBD Desa Congko

Foto : Kades Congko Muh.Jafar,S.Sos saat memimpin Musdes di aula Desa Congko, Rabu (6/3/19).(Doc.Red**).

Soppeng-Sulsel
www.indeks.
Rabu 6 Maret 2019
TIM

Musyawarah Desa (Musdes) Desa Congko Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Sejahtera (RASTRA) APBN dan APBD berdasar dari Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2019.

Foto : Suasana Musdes Desa Congko (Doc.Red**)

Kegiatan ini dihadiri instansi terkait Dinas Sosial di wakili Yunus,S.Sos Kasi Pelayanan Fakir Miskin Desa, TKSK Kecamatan Marioriwawo Madhun, Kasi Kesra Marioriwawo Sitti Halwatiah mewakili Camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Haruna,SE, semua Kepala Dusun,RT/RW,Tokoh Masyarakat, Masyarakat,Pemuda dan tokoh agama, Karang Taruna Lacokkong Berkah, Tim Data BDT Dinsos Soppeng, Wartawan di aula Desa Congko,Rabu (6/3/19).

Foto : Penanda tanganan kesepakatan penetapan penerima Rastra Desa Congko.(Doc.Red**)

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian dari Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Madhun, terkait adanya 24 nama yang tidak terdata di Basis Data Terpadu (BDT). Selain itu Madhun juga menyampaikan bahwa ke 24 penerima tersebut akan diakukan perangkingan untuk di pilih 12 KK yang akan dimasukkan sebagai penerima Rastra melalui APBD.Perangkingan ini dilakukan oleh masing-masing Kepala Dusun.

Sementara dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Yunus,S.Sos Kasi Pelayanan Fakir Miskin di Desa mengatakan bahwa, persoalan Musdes ini harus disepakati dari Masyarakat,Dusun desa sepakat.Tentang siapa saja yang layak menerima dan dicari siapa yang selayaknya menerima bantuan Rastra ini. Bukan pilih kasih karena kedekatan dengan kepala dusun atau lainnya dan nanti dibubuhkan tanda tangan.

Foto : Aula Desa Penuh, warga peserta Musdes Desa Congko duduk di teras untuk mendengar penetapan penerima Rastra APBD/APBN Tahun 2019.(Doc.Red**).

“Jangan ada yang berkecil hati dan salah pemahaman dalam hal ini dan nanti akan kembali diusulkan melalui aplikasi seperti misalnya ada yang meninggal maka akan di usulkan untuk dihapus namanya dan di ganti oleh yang layak menerima,”Kata Yunus.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Utamakan Kecepatan dalam Merespons Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR

Di kesempatan yang sama Kepala Desa Congko, Muhammad Jafar,S.Sos saat memberikan sambutannya mengatakan,ucapan terima kasih atas kehadiran pihak Dinas Sosial Kabupaten Soppeng dan Pemerintah Kecamatan Maririwawo serta aparat desa,BPD, Tokoh Masyarakat dan para penerima Rastra di Desa Congko pada kegiatan Musdes tersebut.

“Saya panggil semua penerima hadir ditempat ini adalah bentuk kecintaan saya kepada Keluargaku semua masyarakat Congko,”kata Muh.Jafar.

Adapun tadi telah dibacakan oleh TKSK Kecamatan Marioriwawo adalah adanya 24 nama yang tidak masuk dalam BDT sehingga kita perlu melakukan perangkingan,sehingga saya termenung memikirkan nasib dari 24 penerima ini dimana ke semuanya itu sangat layak untuk dimenerima Rastra sehingga perlu diperjuangkan,ucap Jafar.

“Yang biasa terjadi adalah misalnya ada warga yang saat di Kartu Kepala Keluarga (KK) anaknya yang memegang KK nya dan meninggalkan desa Congko ke daerah lain dan tidak melakukan pendataan di Desa sehingga ketika akan didata terjadi kesalahan karena tidak adanya laporan,”ucap Muh.Jafar.

Foto : Aipda Nurzam, Bhabinkamtibmas Desa Congko dan Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo.(Doc.Red**).

Lanjut dia, selaku Pemerintah Desa setiap tahun kita lakukan Verikasi data yang pindah maupun yang meninggal sehingga data bisa Valid.
Dari data yang ada sebanyak 24 KK yang tidak masuk dalam BDT dan dari 24 KK ini ada yang masuk dalam data APBD sehingga sisa 12 KK yang kita perjuangkan bagaimana agar bisa juga menerima Rastra,ujarnya.

“Saya pusatkan pikiran ke yang 24 penerima yang tidak masuk BDT bagaimana sehingga bisa juga menerima nantinya,”tegas Jafar.

Untuk di ketahui di Desa Congko daftar nama penerima Rastra APBN yang tidak masuk BDT adalah, Risna Attang Liang,Andi Sulfajrin Attang Liang, Arif Attang Liang, Tammare Batu Puteh, Rahman Congko, Tamrin Congko Tauro, Nuradia Tauro,Amri Ajang Tampung, Sanang Ajang Tampung,Ipati (Alm), Rudi Ajang Galung,Aminah Ajang Galung, Markatang Ajang Galung, Hale Baco Madekkang, Mappamai Madekkang, Hadriani Madekkang, Naharuddin (Alm),Haerana Madekkang, Marhati Madekkang, Sukiman Madekkang, Rosmiati Madekkang, Norma Madekkang, Sudirman Madekkang Samoda, Maufe Madekkang Samoda.

BACA JUGA  Proyek D.I Waru-Waru yang dikerjakan oleh PT. Mitra Bahagia Utama Ambruk
Foto : Yunus,S.Sos Kasi Pelayanan Fakir Miskin Desa Dinas Sosial Kabupaten Soppeng saat menanda tangani Kesepakatan Penerima Rastra KPM BDT APBN tahun 2019 dan APBD.(Doc.Red**).

Dalam hal ini,Kepala Desa Congko berjanji akan terus perjuangkan 24 KK warganya yang tidak masuk dalam Rastra APBN BDT untuk tahun berikutnya agar bisa kembali mendapatkan Rastra dari APBD atau APBN,jelas Muh.Jafar.

Mengakhiri Musdes tersebut Kades Congko membacakan dan menetapkan daftar na-nama penerima Rastra yang ditarik dari APBD Ke APBN berdasarkan BDT adalah, Asri Attang Liang, Yake Congko, Darasia Muril, Husnawati Agus Amesaangeng, Masse Damang Congko, Visa Madjid Ajang Tampung,Masira Ajang Galung, Muhammad Basir Madekkang, Fatimang Samoda, Baharuddin Madekkang,Emmang Samoda, Sudirman Appolengnge.

Sementara Aipda Nurzam saat di wawancara mengatakan, selaku Bhabinkamtibmas di dua desa yakni Desa Congko dan Desa Watu Toa dirinya merasa berbangga dengan masyarakat kedua desa ini terutama di tahun politik 2019 ini, dimana jelang Pilpres dan Pileg ini masyarakat selalu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu menjaga kebersamaan seperti yang dilakukan hari ini,jelasnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan tentang adanya 24 KK yang dikeluarkan sebagai penerima Rastra APBN BDT oleh Pemerintah Desa Muh.Jafar,S.Sos, Dinas Sosial Yunus,S.Sos, Pemerintah Kecamatan Marioriwawo Sitti Halwatiah Kasi Kesra, Madhun TKSK Kecamatan Marioriwawo,Bhabinkamtibmas  Polsek Marioriwawo Aipda Nursam, Ketua BPD Haruna,SE, serta penerima RASTRA APBN dan APBD.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *