oleh

Proyek D.I Waru-Waru yang dikerjakan oleh PT. Mitra Bahagia Utama Ambruk

BONE_INDEKS.CO.ID–Ketua Umum Laskar Arung Palakka Andi Akbar Napoleon Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) untuk segera memeriksa proyek bendungan Waru-Waru milik Pemprov Sulsel yang dikerjakan di Kabupaten Bone.

Salah satu hal yang menjadi sorotan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek tahun 2020 anggaran Rp. 14.483.272.728 yang Dikerjakan Oleh PT. MITRA BAHAGIA UTAMA pembangunan Bendungan Waru Waru, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Dimana proyek ini telah menghabiskan anggaran puluhan milyar. Proyek Bendungan Waru-Waru setiap tahunnya selalu di anggarkan milyaran mulai tahun 2015 sampai 2021.

Azas manfaat jangka panjang pembangunan proyek bendungan Waru-Waru di Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone
“diprediksi” tak akan memenuhi umur perencanaan yang disyaratkan. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 14.473.272.728 melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Mitra Bahagia Utama dengan nomor kontrak 602.1/046/PU.TR-SDA/VI/2020 itu diduga terjadi pelemahan konstruksi sehingga berpotensi mengakibatkan kegagalan konstruksi.

Hal ini dibuktikan setelah Kabid Advokasi Laskar Arung palakka turun meninjau langsung dilokasi pembangunan dimana ditemukan adanya dinding Proteksi Saluran air yang mengalami ambruk yang sangat parah. Terlihat ada dinding bangunan sepanjang puluhan meter ambruk dan mengalami longsor dan dititik lain juga mengalami keretakan yang parah.

Menurut Andi Akbar, “Proyek Tersebut setiap tahun selalu mendapat kucuran anggaran perbaikan yang totalnya sudah puluhan milyar sejak tahun 2015 tetapi tidak pernah bisa digunakan dengan maksimal karena sudah ambruk dan jebol.” Ungkapnya.

Hal ini juga mendapat pengakuan dari masyarakat setempat yang melaporkan temuan dilapangan terkait pembangunan proyek tersebut yang sejak awal memang selalu bermasalah.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 1802-06/Klamono Monitoring Penyuntikan Vaksin Covid-19

Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan pembiaran karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dapat melahirkan peluang korupsi berjamaah. Oleh karena itu, Laskar Arung Palakka meminta pihak Aparat Hukum dalam hal ini KPK, RI, KEJAKSAAN AGUNG dan MABES POLRI agar segera Memeriksa proyek tersebut.

“kami meminta dan mendesak KPK agar segera memeriksa seluruh Pejabat Pemprov serta Perusahaan Pemenang Tender dan seluruh pihak yang terkait dengan proyek proyek tersebut yang diduga telah melakukan praktek praktek korupsi dalam proses pembangunannya dan hal ini akan kami kawal,” tutup Andi Akbar.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *