oleh

Menteri Pertanian RI Kunker di Tempe Kabupaten Wajo

Foto : KUNKER MENTAN RI DI KABUPATEN WAJO,SULSEL (DOC.RED**)
Sengkang – Wajo (Sulsel)
www.indeks.co.id
Rabu 6 Maret 2019
TIM
Meneteri Pertanian Republik Indonesia DR.IR.H.Andi Amran Sulaiman,MP melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Saoraja La Tenri Bali,Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/3/19).
Dalam Kunker Mentan ini dihadiri oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Drs.Adnas,M.Si, serta sejumlah Bupati dan wakil Bupati di Sulsel termasuk Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak,SE. Kunker ini dalam rangka optimalisasi lahan rawa lebak menuju Indonesia lumbung pangan dunia 2045.
Nampak ribuan warga Wajo dan sekitarnya datang menyaksikan kedatangan Mentan yang merupakan orang asli Bugis Bone. Mentan melambaikan tangan dan adapula warga yang berdesakan berusaha menjabat tangan sang menteri yang menebarkan senyum tanda persaudaraannya yang begitu kental dengan masyarakat.
Optimalisasi lahan rawa lebak ini menurut Mentan diharapkan bisa menjadi salah satu contoh lahan rawa di Sulsel dalam mewujudkan program Kementerian Pertanian RI yang rencananya di tahun 2045 Indonesia bisa menjadi lumbung Pangan Dunia,ucap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman didampingi sejumlah pejabat dari kementerian.
”Kita harapkan Wajo menjadi salah satu lumbung pangan di Indonesia sehingga keberadaan lahan rawa lebak di Kecamatan Tempe ini diharapkan bisa menjadi percontohan untuk wilayah lainnya di Sulsel,”kata Andi Amran Sulaiman.
Lanjut dia, diharapkan Bupati bersama masyarakat Wajo senantiasa menjaga keberadaan rawa lebak di Tempe sehingga kedepan apa yang kita harapkan bisa terwujud, dan tentunya Kementerian akan terus melakukan pemantauan dalam hal ini,ungkap Mentan RI Andi Amran Sulaiman.
Publizher/Redaksi Andi Jumawi
 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunker Wakajagung RI di Kejati Kalbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *