oleh

Ditangan H.A.Kaswadi Razak,Soppeng Kembali Raih Adipura

Foto : H.A.Kaswadi Razak,SE Bupati Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)(Doc.Red**)
Watansoppeng-Soppeng (Sulsel)
www.indeks.co.id
Jum’at 11 Januari 2019
Laporan : TIM
Peraihan Piala Adipura Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya merupakan suatu keberhasilan Pemerintah dan masyarakat daerah ini dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.
Penyerahan Penghargaan Adipura sendiri rencananya akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI pada Senin 14 Januari 2019 mendatang di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah, tanpa rekayasa, Piala Adipura diraih oleh Pemerintah Kab. Soppeng, dan masyarakat bisa saksikan sendiri bagaimana keadaan kota kita saat ini, biarkanlah masyarakat yg menilai,”kata Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE, Jum’at (11/1/19).
Penganugerahan Piala Adipura yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14/1/2019 di Jakarta dan akan diterima langsung oleh Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, A. Aswan A. Said.
Menurut Kabag Humas Soppeng, Ichsan Bupati Soppeng nantinya yang akan membawa piala Adipura tersebut dari Jakarta ke Soppeng dan nantinya akan disambut dan dijemput di Takalala (Tugu Arung Palakka) oleh Forkopimda, Para Kepala SKPD, Camat dan Masyarakat pada Hari Selasa pagi 15/1/2019, ucap Kabag Humas.
Lanjut Ichsan, Piala tersebut akan di arak ke Kota Watansoppeng melalui Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Lalabata dan finish di Rujab Bupati Soppeng yang dilanjutkan dengan santap siang bersama termasuk dengan para petugas kebersihan ‘Pasukan Kuning’ sebagai pahlawan kebersihan Soppeng,ucapnya.
Anugrah Piala ini, sebagai komitmen bersama semua stake holder terhadap masalah lingkungan. Terlebih lagi, kriteria penilaian tiap tahun semakin ditingkatkan, tutup Kabag Humas, Ichsan.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Warga Kelurahan Bonggoeya Kota Kendari, Protes Parkiran Truk di Jalan Sorumba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *