oleh

Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perekrutan CASN PPPK di Konawe Dipertanyakan

KONAWE, INDEKS.CO.ID – Belakangan ini, perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CASN PPPK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat 26 tenaga penyuluh pertanian dan 1 orang tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus pada tanggal 13 Desember 2023, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah daerah setempat.

Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN Sultra), Hendryawan Muchtar, atau yang akrab dipanggil sebagai Oceng, menanggapi pernyataan PJ Bupati Konawe, Bapak Harmin Ramba, yang menyatakan pemerintah tidak mau ikut campur dalam masalah yang dihadapi oleh para CASN PPPK tersebut, Selasa 30 April 2024.

Menurut Oceng, pernyataan tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh PJ, karena masalah ini bukan urusan di masa jabatannya, namun menjadi tanggung jawab pemimpin kepegawaian saat ini. Oceng juga menambahkan bahwa masyarakat akan kecewa jika permasalahan ini tidak segera ditangani oleh pemerintah daerah, dan menuntut tanggung jawab dari pihak yang terlibat, ucapnya.

“Sebagai bentuk respons atas pernyataan PJ Bupati Konawe tersebut, masyarakat meminta keseriusan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh 26 tenaga penyuluh pertanian dan 1 tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus pada seleksi CASN PPPK, “ujar Oceng.

Ditegaskannya, Perekrutan CASN PPPK ini sendiri sebenarnya sebagai bentuk program pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun sayangnya, program ini justru menjadi permasalahan akibat kurangnya tanggung jawab dari pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

Sebagai masyarakat, kita punya harapan terbesar bahwa pemerintah daerah mampu membuktikan komitmen serta menjalankan tanggung jawabnya secara optimal agar program CASN PPPK ini sukses dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pungkas Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN Sultra), Hendryawan Muchtar.

BACA JUGA  Tiga Rumah Warga Rusak Terbawa Arus Sungai Ulu Konaweha Kolaka

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *