oleh

Kasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Mengikuti Rakornis TMMD Ke-120 TA. 2024 Secara Virtual

Makassar, indeks.co.id – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI M. Syech Ismed, S.E., M.Han., mewakili Pangdam, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Rencana strategi pemenangan Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-120 TA. 2024 secara virtual yang dipimpin oleh Waaster Kasad Bidang Perencanaan dan Kemampuan Teritorial Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Selasa, (30/04/2024).

Rakornis TMMD Ke-120 ini, diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) TNI AD, para Dansatgas TMMD ke-120, Lembaga Kementerian dan Non Kementerian, serta para Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda), yang digelar tersebar secara tatap muka maupun virtual dengan mengangkat tema “Darma Bakti TMMD mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah”.

Pada kesempatan ini, Waaster Kasad membacakan sambutan Aster Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., bahwa Rakornis ini merupakan kegiatan yang mengawali pelaksanaan TMMD dengan tujuan untuk membahas dan mendiskusikan sebagai program yang dapat disinergikan pada pelaksanaan TMMD Ke-120 TA 2024.

Lebih lanjut, Aster Kasad berharap dengan sasaran fisik maupun non fisik TMMD ke-120 ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat di lokasi TMMD serta mempercepat pemerataan infrastruktur pembangunan sehingga semua komponen bangsa dapat bersatu padu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan TMMD ke-119 lalu, terdapat 2 Dansatgas di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin berhasil memenangkan LKJ. Sebagai juara 2 pada kategori media cetak yakni Dansatgas Kodim 1404/Pinrang dan juara 3 pada kategori media elektronik dimenangkan oleh Dansatgas Kodim 1413/Buton.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PT. Victor Dua Tiga Mega Tak Tepati Janji Ganti Rugi Lahan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *