oleh

Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Soppeng Berganti

Foto : Kajari Soppeng, Suwarno,SH.,MH.(Doc.Red**).

Soppeng-Sulsel
www.indeks.co.id
Selasa 5 Maret 2019
TIM

Kepala Kejaksaaan Negeri Soppeng Suwarno,SH.,MH hari ini melantik dan serah terima jabatan Kasi Intel dan Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-021/C.4/C.4/01/2019 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian dari dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.

“Mutasi ini merupakan suatu hal yang biasa dan ini menjadi suatu hal yang memang menjadi pertimbangan pimpinan dalam rangka penyegaran dalam lingkup Kejaksaan,”kata Suwarno,Selasa (5/3/19).

Lanjut dia, kalau kita lihat pak Kasi intel yang lama Andi Haeril sudah kurang lebih empat tahun jadi memang sudah waktunya untuk dilakukan mutasi sehingga nanti diharapkan yang bersangkutan mempunyai penyegaran yang baru punya motivasi yang baru dalam rangka melaksanakan tugas pokok sebagai Kasi Intel,jelasnya.

“Kepada pejabat yang baru agar segera bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan utamanya dengan Kejari dan masyarakat serta lebih meningkatkan kinerja dan Komunikasi yang baik serta lebih Intens dengan semua pihak stake holder di Kabupaten Soppeng,”harap Suwarno.

Pesan saya kepada pejabat baru khususnya Kasi Intel bahwa kita akan menghadapi Pilpres dan Pileg tentunya dalam hal ini sangat dibutuhkan kondisi yang aman dan tenteram sehingga semua bisa berlangsung dengan baik dan aman,peran Intelijen sangat diharapkan dalam hal ini,harap Kajari Soppeng,Suwarno.

Untuk diketahui Andi Haeril Akhad,SH.,MH yang merupakan Kasi Intel Kejari Soppeng dipindah tugaskan dan diangkat sebagai Kepala Cabang Kejari di Lappa Riaja (Lapri) Bone,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara penggantinya, Fri Harmoko,SH.,MH merupakan Jaksa fungsional di Kejari Enrekang menduduki jabatan barunya sebagai Kasi Intel Kejari Soppeng.

Kasi Datun Kejari Soppeng yang lama Margaretha Harty Paturu,SH di gantikan oleh Edi Djuebang,SH.,MH adalah Jaksa fungsional di Kejaksaaan Tinggi Gorontalo.

BACA JUGA  H-3 Kemarin, Hampir 845 Ribu Orang Gunakan Angkutan Umum

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *