oleh

Peduli Ditengah Covid-19, Kapolres Sinjai Kembali Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Sinjai,Indeks, Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si kembali memberikan bantuan kepada warga kurang mampu ditengah wabah pandemi covid-19, Selasa (02/06/2020).


Kapolres Sinjai didampingi Kasat Binmas Polres Sinjai Akp Bakhtiar, SH, lurah Bongki Andi Akbar dan beberapa personel menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu yang ada di Kecamatan Sinjai Utara.


Bantuan berupa Sembako dan tali asih diberikan pada lel. Colli (59) tahun, yang hidup sebatangkara digubuk reyot dan dinding sudah bocor dan atap dari terpal, sudah 3 tahun lamanya lel. Colli tinggal sendiri, sebelumnya merantau ke Ambon namun kemudian kembali ke Kabupaten Sinjai, tepatnya dimattumpu Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Bahwa kehidupan lel. Colli sangat memprihatinkan atas kondisi rumah yang di tinggali bukan hanya itu tempat mandi dan buang air tidak layak untuknya karena mengingat kesehatannya nantinya terganggu dan melihat ruang dapurnya saja tidak layak apa lagi memakai kompor minyak tanah dan kayu bakar, yang mengetuk hati Kapolres Sinjai untuk datang melihat langsung kondisinya sekaligus memberikan bantuan.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M Si mengatakan bahwa Bantuan ini kami berikan kepada warga kurang mampu sebagai bentuk Kepedulian Polres Sinjai kapada warga yang betul-betul membutukan uluran tangan ditengah pandemi Covid-19.

“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga ditengah wabah virus corona,” Ucap Kapolres Sinjai.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasus Tipikor Perum Perindo, Jam Pidsus Kembali Periksa Dua Saksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *