oleh

Pelaku Kekerasan di Warung Sate Madura Cak Mael Ditangkap Polisi

KENDARI, indeks.co.id — Dua pelaku tindak kekerasan di Warung Sate Madura Cak Mael simpang STIE 66 Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 00.30 wita.

AKP Fitrayadi Kasat Reskrim Polresta Kendari menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan banyak orang prihatin dan terkejut.
“Berdasarkan laporan yang diterima dari Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, dua tersangka telah ditangkap atas tindakan kekerasan mereka. Tersangka pertama adalah Muh. Idris, seorang remaja berusia 16 tahun, dan yang kedua adalah Yudika Han, seorang pria berusia 19 tahun,”ucap AKP Fitrayadi dalam keterangannya yang diterima redaksi indeks.co.id, Rabu.

Menurut keterangan AKP Fitrayadi Kasat Reskrim Polresta Kendari kronologis kejadian, bahwa awalnya Tono, Yudika, Idris, Ompel, Uta, dan Sabil sedang minum-minuman keras di Bengkel Laredo, yang merupakan milik Tono (salah satu dari mereka). Beberapa menit kemudian, Tono, Yudika, dan Sabil pergi ke Warung Sate Madura Cak Mael di Simpang STIE 66 Kendari dan meminta uang dari penjual sate. Ketika penjual sate tidak memberikan uang dengan segera, ketiga pria itu langsung berbuat kekerasan terhadap penjual, yang menyebabkan korban melawan. Mereka kemudian memanggil beberapa teman mereka yang sedang minum di Bengkel Laredo dan menyerang pemilik warung dan beberapa karyawannya.

Tersangka Idris, yang diketahui dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Dia menyerang korban dengan kejam hingga sebanyak empat kali pada bagian perut.

“Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Tiara dan keluarganya telah diminta untuk membuat laporan polisi di Polsek terdekat. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya. Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, “ucapnya.

BACA JUGA  Wakili Pangdam, Aspers Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan dan merusak tatanan sosial. Semua pihak harus bersama-sama mencegah kekerasan seperti ini agar tidak terulang lagi. Demi kepentingan bersama, kita harus menolak segala tindakan kekerasan dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan tindakannya. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan keamanan yang nyaman dan damai bagi masyarakat.(NN/IE)

.Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *