oleh

Sespimti Dikreg Ke-33 Pelajari Dinamika Pemilu 2024 di Sultra

KENDARI, indeks.co.id — Dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN), 8 orang peserta Sespimti Dikreg Ke-33 didampingi 4 orang pendamping dari Polri mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 24 April 2024. Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua KPU Sultra Dr. Asril, S.Sos dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si beserta jajarannya di Aula Kantor KPU Sultra.

Ketua Tim PKDN Sespimti Dikreg Ke-33, Brigjen Pol. Drs.Uden Kusuma Wijaya, S.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan tujuan kunjungan ini adalah untuk mengetahui dinamika penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sultra, termasuk permasalahannya.

“Kami ingin mempelajari bagaimana KPU dan Bawaslu Sultra bekerja dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, serta bagaimana mereka menyelesaikan berbagai permasalahannya,” ungkap Brigjen Pol.Uden Kusuma Wijaya.

Ketua KPU Sultra Dr. Asril, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Sespimti Dikreg Ke-33. Beliau menjelaskan bahwa KPU Sultra memiliki daftar pemilih yang cukup kecil dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

“KPU Sultra selalu bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu 2024,” ungkap Dr. Asril.

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Sultra selalu berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

“Bawaslu Sultra telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024,” ungkap Iwan Rompo Banne.

Kunjungan Sespimti Dikreg Ke-33 ke KPU dan Bawaslu Sultra diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sultra. Kunjungan ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KAJATI SULSEL INISIASI FORUM GRUP DISCUSSION PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SULAWESI SELATAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *