oleh

Keluarga Korban Tragedi Desa Toreo Berikan Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Konut, Pelaku Akhirnya di Amankan

Konawe Utara, indeks.co.id  – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah mengamankan dan menahan tersangka AB (39) sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Sat.Reskrim, Jumat (26/4/24).

Tersangka AB (39) merupakan pelaku Tindak Pidana “sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan luka berat menyebabkan matinya orang” yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.

Tersangka AB (39) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Jajaran Polres konawe utara selamat 6 (enam) hari, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 00.30 wita telah datang dan menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe utara dibantu keluarga pelaku yang berinisiatif dan intens membantu mencari keberadaan pelaku.

Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.

Kedatangan pihak keluarga korban dipimpin Harun ayah Almarhum H (30) bertujuan menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah dalam upaya mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.

BACA JUGA  Wakapolda Sulsel Lantik 714 Bintara Polri, Ingatkan, Kesiagaan Polri Amankan Pemilu 2023-2024

Kami himbau kepada keluarga korban agar tidak terpancing dengan cerita-cerita yg beredar baik dimedsos ataupun di masyarakat yang mana kita tidkk tahu kebenaran dari cerita tersebut, Percayakan proses hukum pada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada “ungkap Kapolsek Lasolo.

Sumber : Humas Polres Konut Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *