oleh

Peringati HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham Sultra Laksanakan Ziarah Makam dan Upacara Tabur Bunga

KENDARI, indeks.co.id – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara laksanakan Ziarah Makam dan Upacara Tabur Bunga, Kamis (25/04/2024).

Bertempat di Taman Makam Pahlawan Watubangga Kota Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin Pimpin kegiatan ziarah makam dan upacara tabur bunga.

Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kota Kendari baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrasian. Turut hadir juga Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) serta perwakilan Dharma Wanita Persatuan Kanwil maupun masing masing UPT.

Kegiatan ini diawali dengan penghormatan kepada para arwah pahlawan yang dipimpin langsung oleh Kakanwil serta mengheningkan cipta atas jasa para pahlawan yang gugur demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga pada tugu makam pahlawan sebagai simbol penghargaan dan penghormatan ASN Kemenkumham di Lingkungan Kendal kepada pahlawan Bangsa Indonesia guna menanamkan nilai-nilai juang dan kerja keras bagi generasi penerus bangsa serta dilanjutkan dengan tabur bunga di atas pusaran makam para pejuang bangsa oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra beserta jajarannya.

Kegiatan ditutup dengan berfoto bersama Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sultra dengan seluruh UPT yang hadir serta seluruh PIPAS dan Dharma Wanita Persatuan Kanwil maupun UPT.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Foto : Peringati HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham Sultra Laksanakan Ziarah Makam dan Upacara Tabur Bunga

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polres Lamongan Ungkap Kasus Narkoba, 14 Orang Berhasil Diamankan Termasuk 1 Wanita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *