oleh

A Kaswadi, Pertahankan Adipura Kesadaran Kolektif Perlu Dibangun

Foto : Bupati Soppeng, H A Kaswadi Razak, SE saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Adipura.

Soppeng-Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Jumat 12 April 2019

Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak kembali menegaskan tetap pertahankan Adipura tahun 2019 ini dengan dukungan semua stake holder dengan membangun kesadaran kolektif semua stake holder.

Foto : Suasana Sosialisasi Adipura.

“Untuk meraih dan mempertahankan gelar Adipura kita perlu membangun kesadaran kolektif semua stake holder,”kata H.A.Kaswadi Razak,SE Bupati Soppeng saat menghadiri acara sosialisasi Adipura,Kamis (12/4/19).

Sosialisasi Adipura/Workshop Updating Neraca Jakstrada Pengelolaan sampah Tahun 2019 Kabupaten Soppeng dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lanjut A Kaswadi bahwa meraih Adipura merupakan suatu kebanggaan buat kita semua sehingga semua stake holder harus berperan aktif agar dapat mengendalikan produksi sampah plastik serta lebih ditertibkan demi mengurangi sampah,jelasnya.

Menurut Bupati Soppeng, saat ini bangsa Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Negara China penyumbang sampah plastik di dunia.

“Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indonesia masuk dalam peringkat ke 2 Negara penyumbang sampah plastik di Dunia dibawah China,”ucap A Kaswadi.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng melakukan sejumlah upaya melalui Programnya yang dikenal dengan Program “MAPPEDECENG” yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Program ini menurut A Kaswadi membidangi Pelayanan Kesehatan,Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan.”Program Mappedeceng ini,dirasakan langsung oleh masyarakat baik dibidang Kesehatan,Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan,”ungkap Bupati Soppeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Sekda, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kab.Saopeng, Kepala SKPD Kab.Soppeng, Camat, Lurah, Kepala Desa se Kab. Soppeng.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga Menambang di Lahan Koridor, PT BNP dan PT BTM di Police Line

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *