oleh

Diduga Menambang di Lahan Koridor, PT BNP dan PT BTM di Police Line

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Diduga melakukan penambangan ilegal di lahan koridor, PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM) di police line tim Subdit IV Tipidter Direksrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain memasang garis polisi, tim Subdit IV Tipidter Polda juga mengamankan enam alat berat berupa lima ekcavator dan satu unit doser.

Saat dikonfirmasi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis menyampaikan bahwa pihaknya menggelar patroli mining di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat, (15/9)

Patroli mining kali ini lokasinya berada jauh di kedalaman hutan dan harus melewati jalur terjal. Setelah tiba bibir pantai Blok Marombo, tim dari Subdit IV Tipidter Polda Sultra kemudian menyisir wilayah hutan yang ada di Blok Marombo.

Setelah memakan waktu berjam-jam, tim menemukan adanya aktivitas alat berat di wilayah Koridor. Menemukan adanya aktivitas mencurigakan, sehingga aparat langsung bergerak cepat menyambangi lokasi tersebut.

Benar saja, keberadaan sejumlah alat berat tersebut ternyata melakukan penambangan yang diduga secara ilegal. Dari hasil identifikasi, diketahui perusahaan yang melakukan penambangan itu PT Bumi Nikel Pratama (BNP).

Tidak jauh dari lokasi tersebut, juga ada dari perusahaan lain yang sedang beraktivitas secara ilegal ditemukan, diketahui PT Buana Tama Mineralindo.

Namun saat di lokasi, pemilik kedua perusahaan tersebut tidak ada. Hanya ada operator alat berat dan seorang pengawas kegiatan penambangan. Satu persatu operator alat berat itu pun diperiksa. Saat diinterogasi, tidak satupun dari mereka yang berani menyebut siapa pemiliknya.

Tidak lama kemudian tambahnya ada seorang pria datang mengaku sebagai staf dari PT BNP. Namun saat ditanya soal dokumen dan ijin penambangan, pria tersebut tidak mampu menunjukannya. “Karena diduga kuat ilegal, tim memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan Buana Tama Mineralindo,” bebernya.

BACA JUGA  Diduga Oknum Sekdes di Konsel Kelola DD TA 2022

“Selain memasang garis polisi, tim juga mengamankan beberapa alat berat,” sambungnya

Hasil temuan dugaan kasus ilegal mining itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Ronald kepada awak media.

Ronald menerangkan, patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat. “Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” tandasnya.(NN)

REDAKSI/PUBLISHER ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *