oleh

Ketua KPU Logistik PEMILU Soppeng Diberangkatkan Dua Tahap

Ketua KPU Soppeng : Muhammad Hasbi saat memberikan sambutannya pada pelepasan logistik PEMILU.(Doc.Red).
Soppeng-Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Minggi 14 April 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng hari ini melepas keberangkatan 17 truk pengangkut Logistik Pemilu serentak 17 April 2019 yang dilakukan oleh H A Kaswadi Razak,SE Bupati Soppeng, dihadiri oleh Forkopimda Soppeng, Ketua KPU dan anggota,Ketua Bawaslu Soppeng dan anggota, pasukan PAM Pemilu dari TNI Polri, Panwascam, Panwascam dan anggota, Kepala PLN Soppeng, Kepala TELKOM Soppeng,Ketua PPK dan anggota, SKPD.
“Sebanyak 29 titik Desa dan Kelurahan di enam Kecamatan yang akan di dropkan logistik PEMILU pada hari ini, yang diangkut dengan 17 truck dikawal Pasukan PAM PEMILU dan tiga orang dari KPU setiap mobil,”kata Muh.Hasbi Ketua KPU Soppeng, Minggu (14/4/19).
Menurut Hasbi, pendropan Logistik Pemilu ini semestinya hari ini semua diberangkatkan namun karena terkendala kendaraan pengangkut sehingga diberangkatkan bertahap, butuh dua hari pemberangkatan,Minggu dan Senin. “Maunya KPU hari ini semua diberangkatkan namun karena keterbatasan kendaraan pengangkut sehingga kita harus memberangkatkan secara bertahap, hari ini dan besok 17 mobil perhari,”ungkap Hasbi.
Mengingat saat ini sedang musim panen sehingga banyak mobil dipakai masyarakat untuk mengangkut hasil panennya sehingga kita kawalahan untuk mencari kendaraan untuk di pakai mendrop logistik. Namun menurutnya semua akan aman dan akan dilaksanakan sesuai prosedur bahkan pihak keamanan siap mengawal sampai selesai pencoblosan,terang Ketua KPU Soppeng.
Terakhir Muh.Hasbi Ketua KPU Soppeng mengajak masyarakat Soppeng untuk datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019 untuk mendapatkan hak suaranya dengan melakukan pemilihan para calon yang dipilihnya, sebanayk 320 Caleg di Soppeng ditambah dengan Caleg DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD RI dan Presinden Wakil Presiden.
Publizher/Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polres TTU Tanggap Cepat, Akses Jalan Menuju Wini yang Terputus Akibat Longsor Kembali Dibuka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *