oleh

Jum’at Curhat, Polsek Watang Sawitto Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

INDEKS.CO.ID

PINRANG – Program Jum’at Curhat Polres Pinrang menjadi salah satu kegiatan yang sangat sukses dalam menerima segala hal terkait masalah Kamtibmas di wilayah hukumnya dan masyarakatpun bebas menyampaikan apa yang mereka ingin sampaikan melalui program Jum’at Curhat ini. Melalui Program Jum’at Curhat ini, Polsek Watang Sawitto mengoptimalkan pelayanan masyarakat,hal ini disampaikan oleh Kapolsek Watang Sawitto melalui Kanit Reskrim Polsek Watang Sawitto IPTU Eko Prabowo, SH di aula Kantor Lurah Jaya Jl. Lajale, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kab. Pinrang, Jumat 26 Mei 2023 pagi.

“Jum’at Curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum’at untuk menampung dan menindak lanjuti secara langsung berbagai keluhan masyarakat, kritik maupun saran terkait pelayanan masyarakat, ” Kata IPTU Eko Prabowo, SH Kanit Reskrim Polsek Watang Sawitto.

Hari ini kita melaksanakan kegiatan program Presisi Kapolri yaitu Jum’at Curhat yang sejalan dengan program Polres Pinrang bertempat di Kelurahan Jaya untuk menampung aspirasi ataupun keluhan masyarakat secara langsung, berkumpul dengan masyarakat melaksanakan diskusi terkait dengan Harkamtibmas, ucapnya.

“Dikatakannya, dalam kegiatan Jum’at Curhat kita berdialog dengan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian baik itu keluhan, kritik maupun saran kemudian kita tampung dan kedepannya kita terus tingkatkan pelayanan” terang Iptu Eko.

Kegiatan Jum’at Curhat ini dihadiri Panit 1 Reskrim Polsek Watang Sawitto IPTU Hollong, SH , Kasi Pemerintahan Kelurahan Jaya Busrang, S.M , Babinsa Kelurahan Jaya Sertu Asrianto , personil Polsek Watang Sawitto dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat sekitar.(HMS)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *