oleh

Babinsa Koramil 07/Kampar laksanakan Giat Wawasan kebangsaan dan Sosialisasi Narkoba

Foto : (Babinsa) Koramil 07/Kampar Kodim 0313/Kpr, Serka Muklis dan Serda Irian Azwir memberikan penyuluhan tentang Wawasan Kebangsaan  dengan materi Bela Negara. (Doc.Red**/Tim)
Rumbio Jaya – Riau
www.indeks.co.id
Kamis 31 Januari 2019
TIM/Humas Ramil 07/KPR
Guna meningkatkan rasa Cinta Tanah Air dan Wawasan Kebangsaan, Babinsa Koramil 07/Kampar, memberikan penyuluhan  Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Sosialisasi Narkoba kepada siswa – siswi Sekolah Madrasah Aliyah Alam Panjang kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Kamis (31/1/19).
Bertempat di Ruang Gedung Sekolah Madrasah Aliya Alam Panjang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Kampar Kodim 0313/Kpr, Serka Muklis dan Serda Irian Azwir memberikan penyuluhan tentang Wawasan Kebangsaan  dengan materi Bela Negara Sekaligus memberi pemahaman tentang Bahaya Narkoba kepada siswa-siswi Sekolah Madrasah Aliya Alam Panjang.
Menurut Danramil 07/kampar Kapten Inf Asril , melalui Babinsa Serka Muklis, mengatakan “Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi Narkoba itu,  penting diajarkan dan disosialisasikan kepada para Generasi muda saat ini sehingga mereka memahami pentingnya  persatuan dan kesatuan, semangat gotong royong, serta pentingnya bela negara dan terhindar dari Bahaya Narkoba,”terangnya.
Setelah mengikuti kegiatan ini, tentunya para Siswa-siswi, tertanam jiwa Nasionalisme didada setiap siswa-siswi,  sehingga menjadi generasi penerus Bangsa yang Cinta akan Tanah Air dan terbebas dari bahaya Narkoba.
Kepala Sekolah Madrasah Aliya Alam Panjang kecamatan Rumbio Jaya Syukron, S.Pdi mengapresiasi kegiatan tersebut.” Kami pihak sekolah mengucapkan terimakasih kepada bapak Babinsa yang memberikan arahan dan bimbingannya, Kami berharap kegiatan seperti ini dapat berjalan dan  berkesinambungan sehingga para siswa- siswa ini tertanam jiwa Nasionalisnya”ucapnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Bandar Lampung,Penonton dan Suporter Pertandingan Sepak Bola Badak Lampung FC Vs Bali United,Jaga Ketertiban dan Sportifitas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *