oleh

Gubernur Sulsel bersama Jajaran Pemkab Soppeng Secara Resmi Melepas Peserta Jalan Santai Anti Mager

SOPPENG, indeks.co.id | Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melepas secara resmi peserta Jalan Santai Anti Mager bertempat di Pelataran Kantor Bupati Soppeng, Selasa (21/03/2023).

Pelepasan peserta ditandai dengan pengibaran bendera star oleh Gubernur Sulawesi Selatan, turut didampingi Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Adapun lokasi Finish bertempat di Pelataran Masjid Agung Darussalam Kab. Soppeng.

Pada kesempatan tersebut Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah hadir di Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka Pelaksanaan Hari Jadi Soppeng yang ke-762 yang akan dilaksanakan nanti di Gedung DPRD dalam Rapat Paripurna.

Pagi ini, kita juga melaksanakan kegiatan Jalan Santai Anti Mager yang merupakan peserta terbanyak di Sulsel. Artinya adalah bahwa Soppeng betul-betul bisa diandalkan serta hari ini kita juga melaksanakan pasar murah yang diprakarsai oleh Gubernur dan tim. Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel.

Selain kegiatan yang dilaksanakan hari ini, kemarin kita melakukan penanaman Bibit murbei sebanyak 1,5 juta bibit untuk mengembalikan kejayaan Sutera di Kabupaten Soppeng yang dipusatkan di Kabupaten Soppeng.

Sekali lagi, terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Selatan atas bantuan yang telah di berikan kepada kami sehingga tahun ini kita dapat meresmikan jembatan Pacongkan. Semoga apa yang dilakukan dapat bermanfaat bagi kita semua.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kabag Setda, para Kepala SKPD para Camat se Kabupaten Soppeng.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kedatangan Da'i TNI - POLRI di Masjid Jami Taqwa Desa Jampu Soppeng Disambut hangat Kepala Desa dan Tokoh Agama Bersama Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *