oleh

Cekcok Mulut Berujung Petaka Di Taman Kalong

Foto : AKP Rujiyanto,SH.,SIK Kasat Reskrim Polres Soppeng saat di Wawancara.(Doc.Red**)
Soppeng-Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Selasa 29 Januari 2019
TIM
Pelaku tindak kriminal penikaman di Taman Kalong Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng HS serahkan diri setelah melakukan penikaman kepada Anwar (27) warga Kelurahan Bila,Selasa (29/1).

Foto : Parang yang digunakan HS.

“Pelaku HS (31) langsung menyerahkan dirinya di Polres Soppeng sesaat setelah melakukan penikaman kepada korban Anwar dan langsung di amankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Soppeng,”kata AKP Rujiyanto,SH.,SIK Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Menurutnya, setelah diamankan langsung dilakukan pemeriksaan intensif dan selaniutnya dilakukan Penahanan di Rutan Polres Soppeng untuk proses selanjutnya besok akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,ucapnya.
Kejadian ini ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng terjadi sekitar pukul 18.30 wita tadi,menurut keterangan awalnya terjadi cekcok antara perempuan dan si korban mendatangi si pelaku.
Foto : Pelaku

Lanjut Kasat Reskrim, pengakuan dari  Pelaku di pukul oleh korban karena ada cekcok antara pelaku dan korban dan pelaku ambil parang mengambil parang baru menyabet korban dengan parang tersebut di bagian bahu dan perut mengakibatkan korban harus di larikan ke Rumah Sakit Latemmamala Soppeng, saat ini Reskrim masih melakukan pendalaman atas kasus ini,pungkas AKP Rujiyanto,SH.,SIK.
Korban saat di tangani tom medis RSUD LATEMMAMALA SOPPENG di Ruang ICU.

Korban di rawat di RSUD Latemmamala Korban bernama Anwar (27) warga Bila, Pelaku HS (31) warga Rompegading. Pelaku menyerahkan diri langsung ke Polres.
Puluhan Keluarga korban datang ke Polres untuk mengetahui kejelasan pelaku. Saksi ada delapan orang.
Himbauan Kasat dalam menyelesaikan sesuatu harus dengan kepala dingin jangan gunakan emosi karena nanti bisa berurusan dengan Hukum.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BUPATI SOPPENG SAPA WARGA DONRI DONRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *