oleh

SETELAH PEMALSUAN IDENTITAS KTP, UU KEIMIGRASIAN MENANTI Mr WANG

INDEKS, KENDARI, Mister Wang masuk Indonesia sudah bertahun-tahun lamanya, WNA asal China ini menetapnya di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat Mr Wang terduga kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan mengganti namanya sebagai Wawan Saputra Razak.Kasus pemalsuan indentitas menjadi topik paling hangat diwilayah Sultra bahkan tingkat pusat pun menyarot kasus ini, karena menyangkut dokumen Negara yang dipalsukan oleh WNA asal China tersebut.

Foto : Saat aksi mempertanyakan kejelasan Legalitas TKA asal China.

Ketua Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Munduru yang notabennya sebagai putera daerah ini, kembali menyikapi kasus Mr Wang. Ia menduga bukan hanya kasus pemalsuan indentitas (KTP), tetapi soal administrasinya sebagai WNA atau TKA saat masuk Indonesia tidak jelas,ucapnya, Selasa 12 Mei 2020.
Menurut La Munduru, dirinya juga mempertanyakan apakah Mister Wang statusnya sebagai TKA? ataukah Mister Wang sebagai WNA yang dipaspornya itu sebagai wisatawan asing? Itu harus jelas, karena itulah pentingnya kita ketahui sehingga dapat memperjelas statusnya,tegas Ketua Bakin Sultra.
“Kalau soal urusan pemalsuan KTP sekarang sudah diproses Polda Sultra, tetapi kalau Mister Wang statusnya sebagai TKA! maka bisa jadi Mister Wang berurusan juga dengan Nakertrans dan Imigrasi kelas 1 kota Kendari karena soal WNA atau TKA itu kewenangan Nakertrans dan Imigrasi dibawah pengawasan Kementrian HUKUM & HAM,”kata Aktivis Muda Sultra ini.
Lanjut dia, semua itukan sudah jelas, diatur dalam UU no 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, ketika tidak dapat menunjukkan paspor pada saat diminta petugas setempat (Pasal 116) hingga menyalah gunakan ijin tinggal keimigrasian (Pasal 122) mereka dapat dikenakan tindakan sangsi administraratif TAK berupa pembayaran beban denda deportasi/penangkapan maupun ancaman sangsi pidana maksimal 5 tahun penjara,terangnya.

Kemudian lanjut La Munduru, sangsi untuk pelanggaran pengguna TKA telah diatur dalam UU no 13 tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Ijin Mempekerjakan TKA Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 100 juta – 400 juta. Jika memiliki jabatan tidak sesuai dan tidak menunjuk TKI sebagai pendampingnya maka dapat didenda 10 juta – 40 juta dan penjara 1 bulan – 12 bulan,urainya.
Dikatakannya, seharusnya Mister Wang pada saat didatangi oleh petugas penindak lapangan oleh Imigrasi kota Kendari saat itu juga sudah bisa diketahui atau dipastikan administrasi apakah lengkap atau tidak karena kasus TKA juga merupakan gawean Imigrasi kota Kendari yang dinaungi kementrian HUKUM & HAM, ungkap mantan ketua Keorganisasian Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2017/2018.
Terakhir ia sampaikan, namun sangat disayangkan pihak Imigrasi tak berkutik saat hadapi Mister Wang, sebab mereka pulang dengan tangan kosong karena Imigrasi menjemput Mister Wang dari perusahaan saja sampai dibawa kerumahnya di kabupaten Konawe Utara (Konut) padahal sebenarnya Mister Wang diperiksa dikantor bukan dirumah pribadinya, tutup ketua Bakin Sultra La Munduru.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *