oleh

Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan tahun 2019-2021

PALEMBANG, INDEKS.CO.ID – Pada Selasa, 30 April 2024, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada Tahun 2019 s/d 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Selasa 30 April 2024.

Menurutnya, para tersangka yang dilakukan tahap II yaitu HY, NR, dan FF masing-masing sebagai Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

Lanjut Kasi Penkum, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan yang dimulai dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang. Selanjutnya, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).

Para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA  Gritte Agatha : Mengenang Momen Inspiratif dengan Menteri Pertahanan Prabowo

Terakhir ia sampaikan, Kami harapkan bahwa adanya penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi. Bagi masyarakat, hendaknya kita selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan bekerja sama untuk melaporkan segala bentuk kejahatan korupsi yang terjadi di sekitar kita, pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *