oleh

Program Pertanian Konawe Digenjot Melalui Industri 4.0 dan Industri Pertanian

Unaaha_www.indeks.co.id–Sektor Pertanian di Kabupaten Konawe merupakan hal utama dalam mendobrak roda perekonomian masyarakat daerah ini sehingga Pemerintah Konawe menyandingkan tehnis industri 4.0 dengan Industri Pertanian yang telah di programkan pemerintah Pusat Petani Milenial.

“Terkait sektor pertanian sawah, luas lahan pertanian irigasi tehnis di Kabupaten Konawe mencapai 40.956 Ha sehingga untuk mewujudkan program pemerintah daerah dan pusat dalam hal mempertahan surplus padi maka kualitas pertanian harus ditingkatkan lagi dengan industri 4.0 dan industri pertanian,”kata Gusli Topan Sabara, Jum,at (28/2/2020).Saat di wawancara www.indeks.co.id.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara (Doc.Redaksi*”).

Menurutnya, luas lahan dan irigasi tehnis di Sulawesi Tenggara hanya di miliki Konawe,meskipun demikian di luar Konawe juga memiliki sawah tapi irigasi tehnis hanya di miliki Konawe sehingga daerah lain hanya bisa panen sekali setahun tetapi kita di Konawe bisa mencapai dua tiga kali setahun atau IP300,jelas Wakil Bupati Konawe.

Untuk potensi lahan kering di Konawe mencapai hampir 90.000  Ha, ini potensi antara lahan kering dan lahan basah yang bisa di garap, tetapi lahan yang tak bisa teraliri irigasi tehnis sekitar 40-50 ribu Ha,ungkapnya.

Saat ini telah dipergunakan pula traktor robotik yang dikenal dengan nama Tarktor Latuo yang dikendalikan dengan remote kontrol,petani hanya mengendalikan traktornya dengan remote di gubuk sawah atau di pematang tanpa harus turun disawah berlumpur.Selain itu tahun 2020 ini telah diprogramkan pula penggunaan drone untuk penyemprotan dan penyiraman,beber Gusli Topan Sabar.

Lanjut dia, dengan adanya lahan kering dan lahan basah yang tak bisa terjangkau dengan irigasi tehnis, maka pemerintah Konawe melakukan upaya lain dalam pemanfaatan lahan tersebut dengan cara pemanfaatan untuk tanaman Palawija, porang dan sorgum.

BACA JUGA  Pangdam IX/Udayana Tekankan Netraliltas dan Soliditas TNI Polri Hadapi Pemilu 2019

Untuk diketahui bahwa Sorgum (Sorghum spp.) adalah tanaman serbaguna yang dapat digunakan sebagai sumber pangan, pakan ternak dan bahan baku industri. Sebagai bahan pangan, sorgum berada pada urutan ke-5 setelah gandum, jagung, padi, dan jelai. Sorgum merupakan makanan pokok penting di Asia Selatan dan Afrika sub-sahara.

Sedangkan Porang atau dikenal juga dengan nama iles-iles adalah tanaman umbi-umbian dari spesies Amorphophallus muelleri. Manfaat porang ini banyak digunakan untuk bahan baku tepung, kosmetik, penjernih air, selain juga untuk pembuatan lem dan “jelly” yang beberapa tahun terakhir kerap diekspor ke negeri Jepang,China.

Masih kata Gusli Topan Sabara, Dunia saat ini telah memasuki era revolusi industri yang ke-empat atau disebut juga Industri 4.0, ditandai dengan penggunaan mesin-mesin otomasi yang terintegrasi dengan jaringan internet. Sektor pertanian juga perlu beradaptasi untuk menjawab tantangan ke depan. Ke depan olah lahan, tanam, panen hingga pengolahan dilakukan menggunakan remote control dari rumah,” kata Gusli Topan Sabara.

Dikatakannya, bahwa di tahun 2020 sampai masa pensiun (Jabatan) 2023 nanti, pihaknya akan melakukan perekrutan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sehingga untuk saat ini sangat terbuka peluang bagi lulusan Sarjana Pertanian ataupun tehnik pertanian berpeluang menjadi PPL di Konawe dan gajinyapun besar demi mewujudkan industri 4.0 dan industri pertanian milenial.

Pemuda kita jangan merasa minder apalagi gensi untuk bertani karena sektor pertanian sangat menjamin dimana Konawe dan Indonesia ini memiliki gelar negara agraris yang sangat luas lahan pertaniannya, sehingga pemuda kita ajak bertani melalui industri 4.0 dan industri pertanian atau petani milenial,pungkasnya.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *