oleh

Danrem 162/WB Berikan Deadline Kepada Pengusaha Sesuai Isi SPK

Mataram – Sulawesi Ekspress
Senin 11 Februari 2019
Laporan : Nanang
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., usai menggelar rapat bersama BPBD, Dinas Perkim dan para pengusaha yang menjadi aplikator dalam pembangunan rumah rusak berat akibat gempa.
Danrem 162/WB dalam keterangannya saat di wawancara sejumlah media di Media Center Posko Terpadu Rehab Rekons Pasca Gempa NTB Kantor Sekertariat BNPB NTB Jalan Catur Warga Mataram, Senin (11/2) menyampaikan tadi kami sudah menggelar rapat koordinasi kesiapan dalam rangka rencana pencairan untuk rumah rusak berat besok pada Selasa (12/2/2019) di dua lokasi yakni di lapangan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan di lapangan Transad Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.
“Kami mengumpulkan para pengusaha untuk membahas sistemasi proses pencairan dana stimulan satu pintu untuk rumah rusak berat mulai dari antri sampai dengan pencairan bantuan dana tersebut menjadi SPK yang ditandatangani antara Aplikator dengan Pokmas itu sendiri,” ungkap Danrem.
Terkait dengan pembangunan rumah rusak berat, Lanjutnya, para pengusaha memiliki batas waktu maksimal selama 30 hari yang dituangkan di dalam perjanjian SPK sesuai dengan model yang sudah terverifikasi.
“Ada tujuh macam model rumah tahan gempa (RTG) yang sudah terverifikasi diantara Risha, Risba, Risbari, Riko, Rika dan lainnya, namun yang paling banyak diminati oleh Pokmas untuk saat ini adalah Risba dan Risbari karena menggunakan baja ringan,” ujar Kolonel Ahmad Rizal.
Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga memberikan penekanan kepada para pengusaha yang ikut menjadi aplikator rumah rusak berat.
”Karena ini permulaan, kami berikan kepada para pengusaha yang sudah siap, yang sudah memiliki workshop, gudang, alat angkut dan biasa bekerja dibidang tersebut karena perjanjian dalam SPK, dua hari setelah perjanjian material sudah berada di lokasi pembangunan, dan apabila tidak sesuai dengan isi perjanjian dalam SPK maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut,” pungkasnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Gagalkan Penyelundupan BBM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *