oleh

Minimalisir KDRT Dilingkungan Prajurit, Kumdam IX/Udayana Berikan Penyuluhan Hukum

Foto : Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH saat memberikan amanat pada penyuluhan Hukum kepada ratusan personel Korem 162/WB dan jajaran di Aula Sudirman Makorem 162/WB, Senin (11/2).
Mataram – Sulawesi Ekspress
Senin 11 Februari 2019
Laporan : Nanang
Adanya beberapa kasus abusive relationship atau penganiayaan dalam hubungan suami istri biasanya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan TNI menjadi atensi pimpinan khususnya di jajaran satuan TNI AD.
Dalam rangka meminimalisir tindakan kekerasan dalam rumah tangga, satuan Hukum Kodam IX/Udayana (Kumdam) menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada ratusan personel Korem 162/WB dan jajaran di Aula Sudirman Makorem 162/WB, Senin (11/2).
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., dalam amanatnya menyampaikan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh Prajurit mengenai UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapuasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dijelaskannya, beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan oknum Prajurit dengan tidak mengenal usia, pangkat dan jabatan yang bersifat menonjol antara lain THTI, Desersi, asusila, Narkoba dan pelanggaran lainnya.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan Prajurit baik langsung maupun tidak langsung akan merugikan diri sendiri dan keluarga, juga dapat merusak citra TNI AD secara umum,” ungkapnya.
Oleh Karena itu, setelah menerima penyuluhan ini, bagi para pejabat yang membidangi hal tersebut agar dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan PNS tentang jenis pelanggaran dan sanksinya sehingga diharapkan dapat menekan dan meminimalisisr angka pelanggaran pada tahun 2019 maupun di masa yang akan datang.
“Apabila ada anggota yang masih melakukan pelanggaran agar segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dilingkungan TNI sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, dan berfikir seribu kali untuk melakukan suatu pelanggaran,” pungkasnya.
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Waka Kumdam IX/Udayana Letkol Chk I Made Wisnu, SH. MH., bersama anggotanya Mayor Chk I Nyoman Arta Wijaya, SH. diikuti Para Kasi, Pasi, Dan/Ka Satdisjan, Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana.
Pub;lizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Warga Kedapatan Membuang Sampah Di Desa Taeng Batas Desa Bontoala, Buat Pernyataan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *