oleh

Disdik Bone Diharap Tegas Verifikasi Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Foto : Absen TK Pertiwi Matanna Tikka Bulan April 2019.(Doc.Red**/Enal Rasul).

Bone,Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Senin 17 Juni 2019
Laporan : Enal Rasul

Adanya temuan dugaan manipulasi daftar hadir/absen yang dilakukan oknum guru TK Pertiwi Matanna Tikka Bone, Andi Syahriah, dari izin menjadi hadir menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.

Pasalnya, oknum guru TK yang diduga memanipulasi daftar hadir/absen tersebut sudah diketahui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, sehingga dapat berdampak negatif apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Bone tidak melakukan tindakan khususnya verifikasi pada Dapodik dan laporan bulanan TK Pertiwi Matanna Tikka.

Apalagi dengan adanya pernyataan Kepala Bidang Program dan Perencanaan Disdik Kabupaten Bone, H Ibrahim, bahwa dirinya akan memverifikasi ulang terkait pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) oknum guru TK Pertiwi Matanna Tikka tersebut.

Bahkan H Ibrahim mengakui kalau dirinya telah memanggil Kepala TK Pertiwi Matanna Tikka, Hj Rosnawati untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan manipulasi daftar hadir di TK Pertiwi Matanna Tikka.

“Iye sudah saya panggil. Nanti dipembayaran saya verifikasi ulang,” ujar H Ibrahim.

Namun informasi yang berhasil dihimpun, pada hari ini, Senin (17/06/2019), Kabid Program dan Perencanaan Disdik Kabupaten Bone, H Ibrahim, kembali memanggil Kepala TK Pertiwi Matanna Tikka Hj Rosnawati bersama Andi Syahriah dan salah seorang guru TK tersebut atas nama Andi Murlina.

Tetapi ketiga orang itu tidak bertemu dengan H Ibrahim karena H Ibrahim sementara ada tugas di Jakarta.

Dugaan manipulasi daftar hadir tersebut ditemukan oleh wartawan dan dilaporkan ke Disdik Kabupaten Bone. Sehingga Kepala Disdik Kabupaten Bone, Hj Andi Syamsiar Halid, pernah mendatangi TK yang beralamat di Jalan MH Thamrin Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang tersebut.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media kalau Andi Syahriah diduga memanipulasi daftar hadir dengan memaraf dua hari dan izin dua (2) hari pada daftar hadir di bulan April 2019.

BACA JUGA  Musker PMI Soppeng Digelar Dua Hari di Wisata Alam Air Panas Lejja

Padahal berdasarkan informasi yang didapat kalau Andi Syahriah saat itu izin untuk mengurus kuliah Srata Dua (S2) di Makassar dan diduga tidak masuk kantor/mengajar selama empat (4) hari, walau pernyataannya ke wartawan bahwa itu adalah disaat dirinya ujian.

Hal itu pun memantik reaksi keras dari pemerhati dan peduli pendidikan di Kabupaten Bone, khususnya dari Ketua LSM Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Lingkungan Hidup (LP2LH), Andi Syamsu Alam.

Andi Syamsu Alam menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bone harus tegas dan tidak boleh membayarkan full tunjangan profesi sertifikasi bagi oknum guru TK Pertiwi Matanna Tikka yang diduga memanipulasi daftar hadir/absen tersebut.

“Saya akan turun tangan apabila Disdik Bone tidak ada tindakan dan terlebih lagi kalau oknum guru TK tersebut menerima full tunjangan profesi sertifikasi di bulan April 2019 serta ini akan menjadi preseden buruk bagi Disdik Kabupaten Bone, apalagi hal ini sudah ada indikasi pemalsuan dokumen. Setidaknya hal ini akan menjadi pelajaran dan efek jera bagi yang bersangkutan,” tegas Andi Syamsu Alam.

Lanjutnya, dengan adanya tindakan tegas dari Disdik Kabupaten Bone maka ini dapat pula menjadi warning bagi guru lainnya, karena tidak menutup kemungkinan kejadian ini juga terjadi di Taman Kanak-kanak (TK) dan sekolah lain.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *