oleh

Soppeng Hebat, Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Mario Marennu Farm, Ini Tujuannya

Soppeng, indeks.co.id – Mariomarennu Farm Desa Lompulle Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng mendapat kunjungan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Direktur Mariomarennu Farm Naharuddin, bahwa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dimaksud adalah Dr Hj Andi Nurhidayati, S.Sos, SE, M.Si Sekretaris Fraksi PPP dari Komisi A.

Andi Nurhidayati yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten Soppeng dalam kunjungannya bermaksud untuk mengembangkan ikan Channa Striata Ikan Gabus.

Selain itu juga mengunjungi inovasi Mariomarennu Farm terkait produksi pakan Alternatif Magot Lalat BSF.

Tidak hanya itu, anggota komisi A DPRD Sulsel ini berencana akan menggandeng beberapa ahli dari Makassar terkait dengan ternak Ikan Gabus dan pengolahan sampah organik, terang Naharuddin yang dikonfirmasi media ini. (3/6).

Naharuddin berharap apa yang menjadi perhatian anggota DPRD Sulsel yang sekarang menjadi bakal caleg DPR RI ini dapat terealisasi meskipun dalam kunjungannya tersebut dengan kapasitas selaku wakil rakyat dan Ketua HNSI kabupaten Soppeng, tandasnya.

Dapat diketahui bahwa di Mario Marennu Farm ini telah mengolah sampah dengan konsep pertanian terpadu ( integretet parming) dengan memelihara Lalat hitam atau (black sholdeir fly) yang lebih kenal dengan nama Magot.

“Magot ini dijadikan sebagai pakan ikan, pakan unggas, bahkan hingga menjadi makanan burung hias yang sangat diminati oleh pencinta hewan ternak dan ikan.

Budidaya magot ini sebagai pakan utama yang cukup tinggi proteinnya.

Dengan membudidayakan Magot maka barang tentu sampah juga sudah bisa tertangani, minimal tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan sambil uring magot, pungkas Naharuddin Direktur Mario Marennu Farm. (Red/**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diskominfo Adakan Orientasi Peningkatan Kompetensi Kehumasan, Ini Tujuannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *