oleh

Dirajenad Ajak Cintai dan Sayangi Keluarga

Makassar | indeks.co.id — Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat (Dirajenad) Brigjen TNI Faisal Ahmadi, S.I.P., M.M., CHRMP., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Ajudan Jenderal Kodam (Ajendam) XIV/Hasanuddin Jl. Urip Sumoharjo Makassar. Rabu, (16/11/2022).

Tiba di Markas Ajendam, Dirajenad disambut langsung oleh Kaajendam XIV/Hasanuddin Kolonel Caj Prabadi Nurgiancandra, S.Sos,. M.Tr (Han)., dengan laporan sekaligus pengalungan bunga kepada Dirajenad dan pemberian bunga tangan kepada Ketua Persit KCK Cab XV Dirajenad PG Mabesad sebagai ucapan selamat datang di Ajendam XIV/Hasanuddin.

Sebelum memasuki pintu Markas Ajendam orang nomor satu di Ditajenad ini disambut dengan tradisi penerimaan dan penyambutan adat Bugis-Makassar yakni Tarian Paduppa sebagai simbol kedatangan tamu agung yang merupakan salah satu kearifan lokal Bugis-Makassar.

Pada kesempatan ini Brigjen Faisal memberikan pengarahan kepada seluruh personel Ajendam Hasanuddin. Di awal arahannya Dirajenad mengajak untuk mengimplementasikan perintah harian Kasad dan Slogan Ditajenad (Smart, Integritas, Adaptif dan Profesional).

Lebih lanjut Jenderal bintang satu ini menekankan beberapa hal kepada seluruh personel Ajendam untuk tetap menjaga disiplin, jaga kesehatan, tetap bersemangat serta cintai dan menyayangi keluarga.

Usai memberikan pengarahan Dirajenad melaksanakan silaturahmi dengan Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han), di Ruang Bina Yudha Makodam.

Selain itu pada kesempatan ini pula Dirajenad didampingi oleh Kaajendam dan para Perwira Ajendam XIV/Hasanuddin berkesempatan melakukan ziarah di Makam Pangeran Diponegoro yang bertempat di Jl. Diponegoro Kota Makassar.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Karya Bakti Cor Mall Mesjid Al-Wathan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *