oleh

Kuasa Hukum Forum Masyarakat Desa Andadowi, Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa

Kendari | indeks.co.id — Dugaan adanya penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa Andadowi Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara TA.2019-2020, secara resmi dilaporkan oleh Mursalim,SH.,MH selaku kuasa Hukum Forum Masyarakat Desa Andadowi ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu 16 November 2022.

Mursalim SH, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa laporan Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi berkaitan Program Pelaksanaan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2019 hingga 2022 telah resmi diterima Piket Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari ini, Rabu,ucapnya.

“Benar hari ini, kami laporkan kepala desa Andadowi kecamatan Sampara bersama bendaharanya atas dugaan korupsi Dana desa tahun anggaran 2019-2022, ujarnya.

Menurutnya, laporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan pada Proses penggunaan dana Desa Andadowi kecamatan Sampara seperti Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni serta beberapa program lainya yang menggunakan dana Desa,kata Mursalim.

Belum lagi lanjut dia, Pemeliharaan Drainase, Pemeliharaan Jalan Usaha tani, Pembangunan/Rehabilitasi fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa dan lain lain.

Oleh karena itu, selaku kuasa Hukum dari Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi saya berharap dengan adanya laporan ini, agar Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Andadowi kecamatan Sampara bersama bendahara desa.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penyidik KPK Lakukan Pemanggilan 8 Orang Terkait Perkara Retail Kota Ambon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *