oleh

Karya Bakti Koramil 1423-05/Marioriwawo Soppeng

Foto : Apel sebelum Kegiatan Karya Bakti Kodim 1423/Spg di wilayah Koramil 1423-05/Mrw Terminal Pasar Takkalalla.(Doc.Red**).

Soppeng-Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Jum’at 8 Februari 2019
TIM

Karya Bakti yang dilakukan oleh Koramil 1423-05/Marioriwawo Kabupaten Soppeng,provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin langsung Danramil 05 Kapten Inf H.Arifin bersama Muspika Marioriwawo,Jum’at (8/2/19).

Hadir pula dalam kegiatan ini, Camat Marioriwawo bersama staf, Puskesmas,KUA, Kelurahan Tettikeng Rarae serta warga Kelurahan Tettikeng Rarae. Kegiatan ini merupakan Sinergitas TNI dengan  pemerintah di Kecamatan dan masyarakat di wilayah tersebut.

“Tadi sekitar pukul 08.00 wita,kami bersama anggota Babinsa Koramil 1423-05/Marioriwawo melaksanakan kegiatan Karya Bakti (Karbak) yang merupakan Sinergitas TNI dengan Pemerintah Kecamatan dan masyarakat daerah ini,”kata Kapten Inf.H.Arifin.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari Kodim 1423 Soppeng bersama jajarannya yang di implementasikan ke masyarakat di wilayah Koramil masing-masing.Selain karya bakti, Koramil 1423-05/Mrw juga melakukan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos).

“Selesai melaksanakan kegiatan Karya Bakti ini kami lanjutkan dengan Komsos dimana dalam komsos ini kami memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya kebersamaan dalam hal hidup bermasyarakat seperti Karya Bakti setiap hari Jum’at,”ucap Danramil 1423-05/Mrw.

Pasi Ter Kodim 1423/Spg Kapten Inf Irfan Nasir saat di konfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan Karya Bakti Kodim 1423/SPG serentak di laksanakan di Kabupaten Soppeng, sementara untuk Koramil 1423-05/Mrw di pusatkan di depan Terminal Pasar Takkalala kelurahan Tettikeng Rarae kecamatan Marioriwawo, dari unsur TNI-Polri,Muspika sekitar 90 orang ditambah warga sekitar turut membantu kegiatan tersebut.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Di Expo 2020 Dubai, Kemenperin: RI Siap Jadi Jendela Industri 4.0 Bagi Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *