oleh

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Mallusesalo Memasuki Babak Baru

www.indeks.co.id_Wajo (Sulsel)–Syarat pencalonan diri H.Tantu salah satu Calon Kepala Desa Mallusesalo Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap cacat hukum oleh tim dan Calon Kepala Desa lainnya karena ijazahnya dianggap palsu dan diduga kuat ada rekayasa dalam hal pengesahan ijazah tersebut.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi kami karena kuat sekali dugaan ijzah saudara H.Tantu adalah Palsu dimana sejumlah kejanggalan ditemukan dalam ijazah tersebut diantaranya Stempel Sekolah dan Tanda tangan Kepala Sekolah KAMARUDDIN (Alm),ungkap Tim Asdiono.

Saat awak media indeks.co.id bertandan di kantor DPMD Wajo, Saiful Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Wajo Kamis kemarin (6 Mei 2021) kepada awak media ini menyampaikan, terkait dengan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa masalah ijazah yang menjadi kewenangan Panitia adalah seperti di regulasi itu adalah menyetor foto copy Ijazah yang sudah di legalisir,ucap Saiful.

Lanjut dia, terkait dengan calon ini (Tantu_red) di foto Copy ijazahnya itu sudah ada pengesahan tanggal 5 Desember 2020 untuk Ijazah SD nya. Setelah ada verifikasi oleh PPKD dan ada berita acaranya dinyatakan memenuhi syarat disampaikan kepada kami, setelah itu di verifikasi ulang ya hasilnya seperti ini,terang Saiful.

Terkait keabsahan ijazah tersebut yang mana selama ini menjadi polemik di masyarakat dirinya  (DPMD) mengakui tak memiliki kewenangan dalam menyatakan sah atau tidaknya Ijazah itu karena dirinya hanya mengacu pada regulasi peraturan Pilkades yang ada sekarang ini, hanya menverifikasi syarat para calon Kades. Bahwa itu adalah ranah penegak hukum untuk menyatakan itu sah atau palsu karena kami hanya menerima dari PPKD dan menverifikasi ulang di PPK (DPMD),jelasnya.

Hal inipun membuat pihak yang merasa hal ini perlu segera ditindaklanjuti ke penegak hukum sehingga berupaya menempuh jalur penegakan hukum ke Polres Wajo dengan memberikan tembusan ke Kepolisian Resor Wajo tertuju kepada Kapolres Wajo. Dan selanjutnya berencana akan melakukan pelaporan resmi bahkan akan melaporkan sang Kepala Sekolah yang diduga melakukan kesalahan dalam hal pengesahan Ijazah tersebut yang tak memiliki bukti kuat dalam syarat pengesahan ijazah.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Milik Polres Bantaeng

Sementara Asdiono salah satu Calon Kepala Desa Mallusesalo saat di tanya terkait hal di atas menanggapi bahwa, Kalau tanggapan saya terkait adanya pemberitaan ini saya selaku kompetitor dari yang bersangkutan tentunya menginngikan kejelasan terkait isu-isu yang beredar dimasyarakat,ucapnya.

Lanjut dia, kita saja sebagai orang awam yang melihat ijazah yang di miliki bersangkutan (Tantu_red) meragukan keaslian nya kenapa ? karena dokumen ijazah tersebut bebeda nama sekolah dengan stempel yang digunakan. Dalam dokumen ijazah tertulis SD 77 atau nama sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut sementara stempel yang digunakan adalah stempel SD 33 inilah yang menjadi janggal ditambah lagi Kami ingin pertanyakan juga terkait kepsek (Kepala Sekolah) yang melegalisir tanpa ada dasar hukum sudah jelas kemarin kita melihat penjelasan dipemberitaan bapak Annaf selaku atasan langsung Kepsek 76 melarang sebelum adanya bukti fisik dokumen stambuk diskolah ditemukan dan apabila tidak ada harus ada saksi minimal 2 orang yang diambil sumpah,ucapnya

“Maka dari itu saya bersama tim bersurat ke PPK selaku panitia pemilihan kabupaten untuk meminta kejelasan dan tembusan ke Polres Wajo dan harapan kami tentunya menginginkan segera ada tindak lanjut mengingat hari H pelakasanaan pencoblosan tidak lama lagi,”pungkas Asdiono.

Dalam hal ini PPK Kabupaten Wajo dalam hal verifikasi keabsahan Ijazah dan syarat para calon Kepala Desa perlu dipertanyakan sampai dimana fungsinya dan apa saja tugasnya sebagai Tim PPK dalam hal Verifikasi data, apakah itu Verifikasi data Para Calon, apakah sekedar melihat saja dan tidak melakukan penelusuran sedetail mungkin keabsahan semua syarat seperti halnya verifikasi data lainnya setiap pendaftaran apapun ? Ini perlu dicermati. Terlebih lagi dalam masalah syarat Calon Kepala Desa seakan-akan kewenangan PPK tidak ada sama sekali dalam hal mempertegas keabsahan Ijazah Calon Kepala Desa.Selain itu Pengakuan Kepala Sekolah SDN 76 yang mengesahkan ijazah Tantu bahwa dirinya saat mengesahkan tidak membubuhkan tanggal,bulan dan tahun dengan alasan kelak jika mau di gunakan baru diberikan tanggal sendiri oleh penggunanya. Siapakah yang membubuhkan tanggal bulan dan tahun di pengesahan itu ? Hal ini sungguh sangat mengherankan kok bisa ya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *