oleh

124 Napi di Rutan Unaaha Terima Remisi Lebaran Idul Fitri

KONAWE, indeks.co.id —- Sebanyak 124 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha Kabupaten Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pembacaan SK remisi tersebut dilaksanakan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri yang di bacakan langsung Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono, Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Hery Kusbandono mengatakan, 124 dari 340  warga binaan yang ada di Rutan dianggap telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut yang terdiri Pidana Umum 108 orang, Narkotika 10 orang dan  6 orang Tindak Pidana Korupsi .

Selain itu kata dia, warga binaan yang menerima remisi lebaran ini juga harus berkelakuan baik, dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi pidana khusus dan 6 bulan bagi pidana umum.

Hery menjelaskan bahwa pihak Rutan aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.

“Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan,” ucapnya.

Ia mengatakan, besaran remisi yang diperoleh warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi. Mulai dari paling kecil lima belas hari sampai dengan dua bulan dan semua proses usulan remisi bagi warga binaan tidak dipungut biaya.

Dia menjelaskan, pengusulan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Ditjen Pemasyarakatan.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Lukman Bin Jamaluddin Berdasarkan Restorative Justice Perkara di Kejari Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *