oleh

Operasi Ketupat Toba 2024, Polres Simalungun Bantu Pengendara Mogok di Jorlang Hataran

SIMALUNGUN, indeks.co.id – Dalam mewujudkan rasa kepedulian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat selama periode liburan Idul Fitri, personel Polres Simalungun yang terlibat dalam Operasi Ketupat Toba 2024, menunjukkan aksi solidaritas dengan membantu pengendara yang mengalami mogok mobil. Insiden tersebut terjadi di jalan lintas Pematang Siantar-Parapat, Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, pada hari Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

IPTU Edi, KBO Sat Samapta Polres Simalungun yang bertugas sebagai Perwira Pengendali di Pos Pengamanan (Pospam)-II, Bahsampuran, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas selama musim libur Lebaran tahun ini.

Selain penanganan kasus mogok, IPTU Edi juga menyampaikan himbauan kepada seluruh pengguna jalan agar tetap menaati peraturan lalu lintas yang ada. “Kami menghimbau kepada pengendara baik mobil maupun motor untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu dan instruksi dari petugas di lapangan. Ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengurangi kemacetan di jalan,” ujar IPTU Edi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya Polres Simalungun dalam menjamin kelancaran dan keselamatan transportasi di jalan raya selama periode liburan Idul Fitri. Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama dari masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan aman, diharapkan perjalanan liburan bisa lebih nyaman dan aman untuk semua.

Operasi Ketupat Toba 2024 dibuktikan bukan hanya sebagai operasi keamanan rutin, namun juga sebagai momentum untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun kepercayaan, serta memastikan bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(joe)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tim bola volly Desa Battembat keluar sebagai Juara bertahan, Dalam Turnamen bola volly karang Taruna Cup Tengah Tani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *