oleh

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Milik Polres Bantaeng

BANTAENG, SULSEL _ INDEKS CO.ID — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M., meresmikan gedung pelayanan Kepolisian terpadu di Polres Bantaeng yang merupakan terobosan kreatif Polres Bantaeng, Kamis (16/12/21).

Pelayanan terpadu tersebut meliputi pelayanan dari fungsi SPKT, Reskrim, Narkoba, Sabhara, Intel dan Propam.

Dihadapan Forkompinda, tokoh masyarakat, para pejabat utama Polda serta ketua DPRD Kab. Bantaeng, Kapolda memberikan apresiasi positif atas terobosan kreatif Polres Bantaeng ini.

”Saya pribadi mengapresiasi dibangunnya gedung layanan terpadu ini, layanan terpadu seperti ini sangat kita butuhkan,” tandas Kapolda.

Mantan Kapolda Sulut ini mengatakan pembuatan ruang Pelayanan Publik ini merupakan salah satu penjabaran Program Prioritas Kapolri yaitu mengintegrasikan semua layanan publik Kepolisian sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, humanis dan transparan.

“Saya berharap dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan kita sebagai anggota Kepolisian merespon cepat dengan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Kapolda Sulsel.

“Jadi masyarakat datang ke Polres Bantaeng tidak usah mencari-cari, langsung disatu pintu disatu rumah, dia bisa mendapatkan apa yang dimau. Mulai dari memperoleh surat kehilangan, perpanjangan (SKCK) dan lain sebagainya.” ujarnya. Adapun salah satu layanan yang cukup menjadi unggulan adalah SKCK Nos (SKCK Nonstop) dimana sekarang layanan SKCK di Polres Bantaeng dibuka 24 jam.

Selanjutnya, Kapolda Sulsel menandatangani prasasti dan pemotongan pita sebagai bentuk peresmian ruang pelayanan terpadu yang dilanjutkan peninjauan ruangan dan foto bersama.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : NN

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Berlaku 31 Agustus - 6 September, Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *