oleh

Sat Reskrim Polresta Kendari Amankan Pelaku Penganiayaan, Berikut Penjelasan AKP Fitrayadi

KENDARI, INDEKS.CO.ID —- Penangkapan terhadap seorang karyawan swasta bernama FHT alias H, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita, Indah Sawitri, kembali mendapat perhatian dari publik. Sat Reskrim dari Kepolisian Resor Kota Kendari telah mengungkapkan kasus ini dalam sebuah laporan yang menceritakan kronologi kejadian dan detil peristiwa terkait terjadi Jum’at 5 April 2024 sekitar Jam 20.24 Wita di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan laporan pengungkapan yang dikeluarkan oleh AKP Fitrayadi Kasat Reskrim Polresta Kendari bahwa pada hari Minggu, 7 April 2024, pukul 23.00 WITA, FHT alias H berhasil ditangkap atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Indah Sawitri.

“Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 20.24 WITA di Kota Kendari. Korban dan temannya, RISKA, sedang makan malam di KFC Rabam Kendari saat itu, “kata AKP Fitrayadi.

Lanjut Kasat Reskrim, saat Indah Sawitri hendak merekam video dengan menggunakan handphone, ia membelakangi RISKA. Setelah beberapa saat merekam video, ia memutar arah menghadap ke arah RISKA. Tiba-tiba, pelaku yang berada di samping RISKA merasa tersinggung dengan perkataan yang diucapkan oleh korban dan langsung menghampiri Indah sambil membentak, jelas AKP Fitrayadi.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Indah Sawitri dengan cara memukul korban berkali-kali hingga wajah dan kepala korban lebam. Pelaku juga meludahi korban setelah memukul. Risika yang melihat peristiwa ini berusaha melerai, namun pelaku kembali memukul korban, ungkapnya.

Dikatakannya, penegakan hukum yang adil dan bersih harus diutamakan, dan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam masyarakat. Dalam merespons kasus ini, pihak kepolisian resor Kota Kendari telah memberikan jaminan bahwa mereka akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan melindungi masyarakat serta menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA  Diduga Oknum Sekdes di Konsel Kelola DD TA 2022

Ancaman penjara selama 2,8 tahun yang dihadapi oleh pelaku harus dijadikan sebuah peringatan bagi seluruh masyarakat. Kasus seperti ini tentunya sangat menyedihkan karena mengganggu ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Namun, respons cepat dari pihak kepolisian memberikan harapan bahwa tindakan hukum akan selalu diambil dan masyarakat akan terus terlindungi dari aksi kejahatan.

Dengan adanya laporan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, serta selalu menjunjung tinggi nilai menghargai setiap individu dalam berinteraksi.

Redaksi/Publizer : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *