oleh

Kejar Target, Kodim Sumbawa Siap Bantu Bulog Serap Gabah Petani

Sumbawa Besar – NTB
www.indeks.co.id
Kamis 7 Februari 2019
Reporter : Nanang
Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Inf Samsul Huda, SE., M.Sc mengajak berbagai pihak untuk mengambil peran dalam meningkatkan penyerapan hasil panen petani.
Terkait dengan itu, siang tadi, Kamis (7/2) dilaksanakan pertemuan di ruang rapat Kodim 1607/Sumbawa yang dihadiri Kasub Dibrek Bulog Sumbawa Heri Sulistiawan bersama seluruh Kepala Gudang Bulog Sumbawa dan beberapa Mitra Bulog.
Pada kesempatan tersebut, Hery Sulistiawan mengatakan Bulog sangat berharap penyerapan gabah tahun ini harus mencapai target sebanyak 43.800 ton.
Oleh karena itu. Sambung Kasub Divrek Bulog Sumbawa, pihaknya berharap bantuan dari Kodim 1607/Sumbawa dan jajaran untuk membantu mengawasi hasil panen gabah para petani untuk tahun menjawab target tersebut.
Menanggapi permintaan Bulog, Dandim 1607/Sumbawa menyampaikan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan hingga bulan ini, ada beberpa lokasi yang akan melaksanakan panen gabah yakni Kecamatan Lunyuk sebanyak lima desa dan dua desa di Kecamatan Empang.
Selain itu, lanjut Alumni Akmil 2000 tersebut, disamping pengawasan, harga jual gabah juga harus seimbang sehingga tidak merugikan para petani mengingat biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman hingga panen sangat besar.
“Semoga apa yang menjadi harapan kita bersama khususnya terkait penyerapan gabah petani sesuai target,” tandasnya.
Terkait harga jual gabah petani, Mastur salah seorang perwakilan mitra Bulog berharap agar upah buruh di wilayah Kabupaten Sumbawa memiliki standart yang seragam sehingga harga gabah juga tidak berpengaruh terhadap nilai beli oleh mitra Bulog.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Musda XV KNPI Jabar 2021 Ridwan Kamil: Niatkan Jabatan sebagai Ibadah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *