oleh

Sat Pol PP Sumenep Patroli Keamanan dan Ketertiban

SUMENEP,Indeks.co.id -Demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi patroli di beberapa wilayah yang dinilai rawan terjadinya aksi-aksi yang tidak diinginkan terutama di Malam Minggu.
Fajar Santoso, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Sumenep mengatakan, bahwa masyarakat juga harus proaktif menjaga lingkungan dalam pemeliharaan ketertiban ketentraman dan saling melindungi dengan meningkatkan sinergisitas dengan Satpol PP  sehingga perlu  pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.
“Untuk meningkatkan sinergitas, hal ini diperlukan pemberdayaan kepada masyarakat dari pihak desa atau kelurahan. Karena tidak mungkin smeuanya dilakukan oleh satpol PP,” Ujarnya l, Minggu (08/03/2020).
Fajar menambahkan, dalam patroli tersebut jika ditemukan adanya wanita yang masih nongkrong di bawah jam 12 malam maka pihaknya hanya memberikan teguran saja, namun jika ditemukan wanita masih nongkrong di atas pukul 12 malam maka dirinya akan mengamankan serta melakukan pemaggilan terhadap orang tuanya guna memberikan efek jera.
“Memang paling banyak kasus yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sumenep adalah wanita pulang malam. Kemudian disusul kasus adanya anak muda yang berpesta miras,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masayarakat agar  menciptakan stabilitas  sekitar dari segala macam  bentuk ancaman gangguan yang melanggar norma agama , sosial , hukum  dan bahkan ancaman terorisme radikalisme  dan keutuhan NKRI  melalui pertahanan rakyat semesta .
“Satpop PP sudah sering melakukan sidak ke Kelurahan/Desa dalam memantau kesiapsiagaan  desa melalui pengamanan masyarakat Swakarsa (PAMSWAKARSA),” Tutupnya. (Ziyad)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Tipikor PT.ASABRI (PERSERO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *