oleh

Nasib 30 Orang Anak Yatim Terancam Terlantar di Pondok Panti Asuhan Annur Azwar Puuwatu Kendari

KENDARI, indeks.co.id —- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Namun miris dan sangat menyedihkan yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana pondok panti asuhan Annur Azwar terancam berhenti beroperasional karena tidak dikeluarkannya izin operasional pondok panti asuhan tersebut oleh Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Sosial Kota Kendari.

Menilik dari kasus ini, awak media indeks.co.id mencoba melakukan investigasi di lokasi pondok tersebut dan berhasil bertemu dengan pendiri dan pengelola pondok panti asuhan Annur Azwar, Anwar Latif dan sejumlah pengelola dan anak yatim di pondok itu, Minggu 31 Maret 2024.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anak yatim yang menghuni pondok tersebut nampak di raut wajahnya kesedihan karena pondok mereka dipasangi baliho himbauan dari Dinas Sosial Kota Kendari tentang larangan penerimaan bantuan dari pihak manapun yang dipajang dipagar pondok tersebut oleh pihak Dinas Sosial Kota Kendari.

Kepala Dinas Sosial Kota Kendari yang juga saat itu berada di lokasi mengatakan, bahwa pemasangan baliho himbauan ini adalah karena izin Operasional Pondok belum dikeluarkan sehingga harus dipasangkan baliho himbauan ini, ujarnya.

Hal ini menjadi pertanyaan publik dan awak mediapun mencoba menanyakan kepada pengelola pondok. Dimana Anwar Latif mengungkapkan bahwa sejak 24 Juni 2014 lalu Pondok itu ia dirikan dengan menggunakan dana pribadi dengan maksud dan tujuan untuk memberikan perawatan dan pemeliharaan anak yatim di pondok itu agar bisa mengenyam pendidikan agama dan bekal hidup kelak ketika mereka dewasa, ucap Anwar Latif saat di wawancara indeks.co.id Minggu.

BACA JUGA  Memasuki Bulan Penuh Kasih, Babinsa Minyambouw Bantu Masyarakat Bangun Pondok Natal

Selain itu, setelah berdiri Pondok ini berjalan mulus namun di tahun 2023 mendapatkan kendala dengan adanya tudingan yang tak beralasan dan tak bisa mereka buktikan, baik di depan anggota DPRD Kota Kendari maupun secara hukum, namun sayangnya Dinas Sosial langsung memasangkan pondok ini baliho himbauan sehingga para dermawan apalagi di bulan suci Ramadhan ini enggan untuk berkunjung, terang Anwar Latif.

Seyogyanya kasus ini ditangani dengan cermat dan jangan menelantarkan anak Yatim karena dalam UUD 1945 jelas diatur tentang anak Yatim dan Fakir miskin serta anak terlantar itu di pelihara oleh Negara. Bukan justru sebaliknya Pemerintah menutup dan memasang baliho himbauan yang justru membuat sakit dan kecewa para anak di panti Asuhan tersebut.

Dinas Sosial dalam kasus ini tentunya diminta untuk lebih arif dan bijaksana dalam melihat kasusnya dan jika benar ada pelanggaran hukum silahkan di buktikan dan jika tak ada bukti bisa ia tunjukkan maka pihak yang melakukan pelaporan terhadap pengurus dan pengelola pondok ini dengan tudingan yang tak bisa ia buktikan segera di proses hukum.

Pemerintah diminta untuk segera memberikan tindakan tegas agar status anak Yatim di pondok Panti Asuhan Annur Azwar ini segera diketahui nasibnya karena mereka terancam terlantar dengan tidak di keluarkannya izin operasional mereka dari Dinas Sosial Kota Kendari.

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *