oleh

Memasuki Bulan Penuh Kasih, Babinsa Minyambouw Bantu Masyarakat Bangun Pondok Natal

PEGAF,Papua Barat – indeks.co.id — Guna menghormati dan meningkatkan solidaritas antar umat beragama terutama di wilayah binaannya. Babinsa Koramil 1801-08/Minyambouw Sertu Wartono membantu warga binaanya membuat Pondok Natal di Kampung Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, Jumat (03/12/2021).

Pada saat melaksanakan kegiatan monitoring wilayah di Kampung Minyambouw, Sertu Wartono bertemu dengan salah satu warganya Roni Saiba yang sedang melaksanakan pembuatan Pondok Natal di depan rumahnya. Dalam kesempatan tersebut, Sertu Wartono dengan keikhlasan hatinya mengambil inisiatif untuk membantu Roni Saiba membuat Pondok Natal.

Disela-sela kegiatannya, Sertu Wartono menyampaikan bahwa Pembuatan pondok natal ini sebagai rasa kepedulian dan perhatian aparat teritorial diwilayah guna meringankan pekerjaan masyarakat, selain itu bahwa di papua termasuk wilayah kabupaten Pegaf suatu tradisi pembuatan pondok natal dalam menyambut hari kelahiran sang juru selamat 25 Desember mendatang dan dibulan kasih ini bagi umat Nasrani.

Dalam Waktu terpisah Dandim 1801/Manokwari Kolonel Inf Suharma Zunam, S.A.P., M.Si.mengatakan Pembuatan Pondok Natal ini sudah menjadi tradisi setiap tahun oleh masyarakat Papua pada umumnya, sehingga setiap kampung pasti membuat untuk meramaikan suasana Natal dan Tahun Baru. Dengan melihat suasana ini, Para Babinsa jajaran Kodim 1801/Manokwari akan selalu siap membantu dan monitoring keamanan di wilayah binaannya.

“Diharapkan bulan kasih natal ini membawa pesan damai dan cinta kasih  dikalangan masyarakat sehingga terwujud rasa kebersamaan antara TNI  dengan rakyat diwilayah Provinsi Papua Barat.” Tutupnya.

Laporan : Timo/Irwan
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Buka Apel Dansat, Pangdam Hasanuddin Ulas Pentingnya Kepemimpinan Komandan Satuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *