oleh

Gaji Belum Dibayar, Sejumlah Mobil Truk yang Bermuatan Sampah Terparkir di Depan Kantor BPKAD Konawe

Konawe, indeks.co.id —- Sejumlah unit mobil truk yang bermutan sampah terparkir di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Selasa (26/3/2023).

Hal itu sebagai protes para pemuat sampah kepada Pemkab Konawe karena belum membayarkan upah mereka selama tiga bulan, terhitung sejak Januari 2024.

Petugas pemuat sampah tersebut pada 2023 sebelumnya dibayarkan upahnya setiap dua bulan sekali yang di mana perbulannya para pemuat sampah diupah sebesar Rp 1.950.000.

Salasatu pemuat sampah yang bertugas di DLH Konawe yang enggan disebutkan namanya mengatakan, biasanya diawal tahun, mereka menerima upah paling terlambat pertengahan Februari. Namun kali ini, sebentar lagi memasuki Bulan April mereka sama sekali belum menerima upah untuk di tahun 2024.

“Dulu pernah terlambat, tapi tidak separah ini, kami banyak kebutuhan dan kami cuma berharap di upah kami, semoga pemerintah cepat membayarkan gaji kami,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Herianto Wahab menuturkan, untuk saat ini mereka telah berupaya untuk membayarkan upah pemuat sampah.

Herianto mengungkapkan, di Februari lalu pihaknya bakal membayarkan upah pemuat sampah, namun beberapa dari pemuat sampah memberikan masukan agar nanti sekalian dibayarkan di bulan Maret.

“Kemarin mau dikasih satu bulan, tapi ada yang bilang biar dibayarkan dua bulan saja supaya banyak mereka terima,” terang kadis DLH.

Mengenai alasan keterlambatan pembayaran, Kadis DLH menuturkan semua tergantung Dinas Keuangan Daerah.

“Kami sudah upayakan, itu tergantung dari keuangan,” ujar Herianto.(Tim/Red).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dandim 1422 Maros Terima Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *