oleh

Dandim 1422 Maros Terima Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi

Maros, www.indeks.co.id Jum’at 27 Januari 2023 — Komandan Kodim  (Dandim)1422/Maros Letkol Inf Muhammad Hujairin mendapat penghargaan Presisi dari Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi).

Pemberian penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Edi Saputra Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi.

Selain Dandim 1422/Maros, penghargaan juga diberikan kepada Forkopimda Maros lainnya diantaranya Bupati Maros, Chaidir Syam, Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari,Ketua DPRD Maros Andi Pattrai, Ketua Pengadilan Maros,Khairul.

Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Inf Budi Rahman mengaku bahagia atas penghrgaan yang diberikan oleh LEMKAPI kepada Forkopimda Maros,Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Alhamdulillah sangat senang kita bersyukur forkopimda maros bisa mendapatkan apresiasi dari Lemkapi, ini sebuah penghrgaan yang begitu berharga buat kami, kedepannya kita akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan adanya pemberian Presisi Award ini, Kedepannya Forkopimda akan mempertahankan amanah tersebut dengan terus bekerja keras,bekerja ikhlas dan penuh kekompakan demi pembangunan daerah yang lebih baik.

“Kita akan pertahankan kita akan terus bekerja keras, ikhlas untuk pembangunan daerah dan Masyarakat Kabupaten Maros,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lemkapi Edy Saputra Hasibuan menyebut indikator  Lemkapi dalam pemberian penghargaan ini  atas dasar kekompakan yang diberikan oleh Forkopimda Maros.

“Kami melihat kebersamaan dan kekompakan forkopimda Maros sangat terjalin, data ini kami dapatkan dari intelejen media, ini yang menjadi indikator kami dalam pemberian penghrgaan presisi award ini,” ujarnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Konawe Ajak Jamaah Masjid Agung Babussalam Menjaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *