oleh

RDP DPRD Sultra Terkait Kasus Marina Mart: Antara Mediasi dan Jalur Hukum

KENDARI, indeks.co.id —- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 Maret 2024 membahas kasus susu kadaluwarsa yang terjadi pada Juli 2022 lalu di Marina Mart. Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Marina Mart Sulaiman, SH, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi dan etikat baik namun tak kunjung mendapatkan titik temu sehingga menurutnya, kasus ini harus dilanjutkan proses hukumnya.

Namun, Ketua Sidang RDP, Sudirman, menyampaikan bahwa keluarga korban masih bersedia dilakukan mediasi, dan upaya mediasi serta solusi terbaik dalam kasus ini haruslah bijak dan dapat memuaskan untuk kedua belah pihak. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak, juga menekankan perlunya mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Sulaiman, SH sebagai kuasa hukum Marina Mart menjelaskan bahwa upaya dan etikat baik pihaknya telah ditempuh sejak awal namun tak ada penyelesaian, dan ketika proses hukum akan ditempuh oleh pihak Ibu Maryani pihaknya siap menghadapi semua proses hukum itu.

Ketua Komisi II DPRD Prov.Sultra, Sudirman saat memimpin RDP. 

“Karena kami sudah dilaporkan di Kepolisian sehingga kini semua sudah terekspose dimana-mana jadi silahkan kalau mau tempuh jalur hukum akan kami hadapi,” Kata Sulaiman.

Meskipun demikian, DPRD Sultra tetap membuka ruang untuk upaya mediasi dan penyelesaian yang bersifat positif.

Dalam kasus ini, kejujuran dan keadilan harus menjadi hal utama yang dikedepankan. Jika benar, maka harus diakui sebagai yang benar, dan jika salah, harus diakui sebagai yang salah. Semua harus sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Kasus Marina Mart ini mengajarkan kita pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan memuaskan bagi semua pihak yang terkait. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pelajaran bagi kita semua.

BACA JUGA  Peringati Milad II Tahun 2023 KKS Sultra Gelar Baksos
Suasana RDP

Kuasa hukum Marina Mart menjelaskan bahwa diawal masalah ini sudah ditempuh mediasi di Polresta Kendari, dan Marina sanggup untuk membayar 5 juta rupiah tetapi pihak ibu Maryani menolak dan menyerahkan untuk proses hukum, pihak Marina Mart juga sudah mengganti susu Lactogen 2 seberat 180 gram yang dibeli dengan susu Lactogen 2 seberat 750gr sebanyak 3 dos dan diterima waktu itu dibawakan dirumahnya. Terus dua kali dibawakan parcel juga diterima. Anaknya dibawa ke RS Hermina dan semua biaya pengobatan ditanggung oleh Marina.

Sulaiman, SH., M. kn Kuasa Hukum Marina Mart.

Terakhir second opinion  rencana mau di bawa ke Makassar dengan seluruh biaya ditanggung Marina Mart namun ibu tersebut menolak dengan alasan sudah di tangani Polisi, pungkas Sulaiman, SH., M. Kn.

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *