oleh

Pengungkapan: Kasus Kekerasan Terhadap Seorang Pelajar di Kendari

KENDARI, indeks.co.id —- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui  Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, kepada indeks.co.id menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berusia remaja dalam kasus kekerasan terhadap seorang pelajar di Kendari. Berdasarkan laporan polisi, kedua tersangka, yaitu IRM dan ZAM, diduga menyerang korban, ANA, di Gedung Perikanan di Kelurahan Bungkutoko pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, korban bersama dengan keluarganya dibawa ke rumah sakit setelah menderita jenis kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka, yang juga merupakan pelajar, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta diduga kuat telah melakukan kekerasan terhadap korban. Apabila terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5,6 tahun, terang AKP Fitrayadi.

Kasus kekerasan ini, lanjutnya, terjadi setelah salah satu tersangka merasa tersinggung terkait status di aplikasi WhatsApp yang diposting oleh korban. Kronologis kejadian tersebut dimulai ketika korban di ajak oleh sepupunya, Nama : R. M., untuk menemui kedua tersangka di gedung perikanan di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari. Saat berada di lantai dua gedung tersebut, ZAM memukulkan handphone ke kepala korban sementara IRM mulai memukuli korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan terjatuh dilantai.

Pihak kepolisian segera merespon kasus kekerasan ini dan menangkap kedua tersangka di hari yang sama. Selain itu, pelapor dalam kasus ini adalah RUHU, ibu korban. Korban sendiri saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapat pengawasan dari keluarganya.

BACA JUGA  Dukung Disiplin Lalulintas, Denpom XIV/1 Bone Ikuti Apel Gelar Pasukan Keselamatan Pallawa 2023

Terakhir AKP Fitrayadi menyampaikan, Kasus kekerasan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan etika berkomunikasi, terutama di dunia maya. Hal-hal kecil seperti menyematkan status di aplikasi WhatsApp sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan. Sebagai manusia yang beradab, sudah sepatutnya kita memberikan penghormatan dan jangan melakukan kekerasan terhadap sesama,tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.(NN/IE).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *